Miris! Seorang Oknum Ibu Guru Tega Jual Anak Kandungnya ke Kepala Sekolah Demi Vespa Matic

Sedih, Nangis, Putus asa, Bingung
Sedih (KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

MADURA, KalderaNews.com – Media sosial dihebohkan oleh kabar seorang guru tega menjual anak kandungnya berinisial T ke kepala sekolah demi sebuah vespa matic.

Guru bernisial E, warga Kalianget Barat, Sumenep Madura ini merupakan guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ia tega menjual anak gadisnya yang masih berusia 13 tahun ke seorang pria berinisial J berusia 41 tahun.

Oknum kepala sekolah ini diketahui sudah menyetubuhi T sebanyak 5 kali, dengan modus ritual mensucikan diri.

BACA JUGA:

Adapun E yang selaku ibu kandung korban, justru dengan sengaja mengantarkan anaknya T ke rumah pelaku J untuk melakukan hubungan badan.

Jual anak demi vespa matic dan sejumlah uang

Kasus ini kemudian dilaporkan oleh ayah kandung T. Berdasarkan laporan dengan nomor: LP/B/218/VIII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, pada tanggal 29 Agustus 2024, anggota Resmob Polres Sumenep melakukan pengembangan kasus.

AKP Widiarti Kasi Humas Polres Sumenep mengatakan bahwa kasus ini berawal 8 Februari 2024 lalu. Saat itu, korban, meminta vespa metik kepada ibunya.

E pun lalu meminta J untuk membelikan motor kepada anaknya, dan permintaan tersebut akan dipenuhi jika oknum kepala sekolah itu  bisa menyetubuhi korban dengan alasan ritual menyucikan ciri.

“E  (ibu kandung korban, red), sengaja menghasut korban untuk melakukan hubungan badan dengan J, karena E diiming-imingi imbalan sejumlah uang oleh J,” kata Widiarti dalam keterangannya.

Tidak hanya itu, AKP Widiarti mengungkapkan, bahwa ibu kandung korban bahkan tengah memiliki hubungan khusus atau selingkuh dengan J.

“E selaku ibu kandung T (korban), dengan sengaja menghasut T untuk melakukan hubungan badan dengan J, karena E diiming-imingi imbalan sejumlah uang oleh J,” tuturnya.

Atas perbuatannya tersebut, E terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), (2) Undang-Undang RI no 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Sementara J, terancam dijerat dengan pasal 81 ayat (3), (2), dan (1), serta pasal 82 ayat (2), (1) UU RI no 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*