JAKARTA, KalderaNews.com –Saat ini, banyak yang sedang mempersiapkan diri untuk daftar sebagai calon aparatur sipil negara (ASN). Tapi, apa beda PNS vs PPPK?
Setiap pembukaan CASN, banyak yang masih bingung dengan bedanya PNS dan PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Kalau kamu belum mendaftar, sebaiknya sih pahami perbedaan antara PNS dan PPPK supaya bisa menentukan pilihan yang tepat.
BACA JUGA:
- Siap-siap! Segera Dibuka Seleksi PPPK Guru 2024, Cek Syarat Lengkap di Sini!
- Parah Nih! P2G Sebut 466 Guru Honorer “Diusir” dari Sekolah Akibat Kehadiran Guru PPPK
- 14 Website Resmi untuk Beli E-Meterai untuk Daftar CPNS 2024, Jangan Asal Pilih Ya!
Pada dasarnya, PNS dan PPPK sama-sama menjadi bagian dari ASN, namun ada perbedaan yang signifikan di antara keduanya. Coba cek yuk perbedaan PNS vs PPPK di sini!
Status kepegawaian
Hal pertama yang membedakan antara PNS dan PPPK adalah status kepegawaian keduanya. Walaupun sama-sama berstatus ASN, ada sedikit perbedaan di antara keduanya, nih!
PNS adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap dengan masa kerja hingga pensiun. Sementara PPPK diangkat dengan perjanjian kerja tertentu.
Adapun periode kerja PPPK disesuaikan dengan kebutuhan instansi terkait.
Proses rekrutmen
Proses rekrutmen di antara antara PNS dan PPPK juga ada sedikit perbedaan. Kalau kamu ikut seleksi CPNS, maka ada 3 tahapan yang perlu dilalui, yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang.
Sementara untuk PPPK hanya diadakan melalui 2 tahapan, yaitu seleksi administrasi dan kompetensi. Namun dalam tahap seleksi kompetensi, ada 4 jenis tes yang akan dikerjakan seperti seleksi kompetensi teknis, seleksi kompetensi manajerial, seleksi kompetensi sosial kultural dan substansi wawancara
Besaran gaji
Perbedaan yang berikutnya adalah gaji dan tunjangannya. Golongan PNS dan PPPK ternyata berbeda. PNS hanya memiliki 4 golongan dengan range dimulai Rp 1,6 jutaan hingga Rp 6 jutaan.
Sedangkan PPPK terbagi menjadi 17 golongan sebagaimana aturan terbaru, yaitu Peraturan Presiden No. 11 Tahun 2024. Dimulai dari Rp1.938.500 hingga Rp7.329.000.
Batas usia pelamar
Sementara untuk persyaratan batas usia pelamar CPNS adalah 18-35 tahun. Adapun untuk posisi pegawai PPPK, persyaratan usia minimumnya adalah 20 tahun dengan usia maksimalnya ialah satu tahun sebelum batas usia jabatan atau formasi yang dilamar.
Misal, batas usia maksimal jabatan A adalah 35 tahun, maka calon pegawai PPPK yang boleh melamar harus berusia maksimal 34 tahun.
Jenjang karier
Perbedaan PNS vs PPPK yang terakhir adalah jenjang kariernya. Untuk PPPK sendiri tidak memiliki jenjang karier selengkap PNS.
Pegawai PPPK hanya bisa mengisi jabatan fungsional saja. Sementara PNS memiliki pangkat dan golongan yang bisa dikembangkan seiring bertambahnya masa kerja.
Selain itu, PNS juga bisa mengejar jabatan struktural, fungsional, atau bahkan keduanya sekaligus.
Bagaimana, sudah paham perbedaan CPNS vs PPPK bukan? Jadi, sudah mantap ingin daftar formasi yang mana?
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.
Leave a Reply