Ramai Obral Gelar Akademisi untuk Politisi, Yuk Simak Pengertian Honoris Causa dan Syarat untuk Mendapatkannya!

Wisuda mahasiswa
Wisuda mahasiswa (KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Dalam beberapa tahun terakhir, banyak politisi yang mendapat gelar akademik. Yuk, pahami pengertian honoris causa dan syarat untuk mendapatkannya.

Gugatan menolak pemberian gelar doktor kehormatan (honoris causa/HC) kian menyeruak dalam beberapa tahun terakhir ini.

Penolakan tersebut dilatarbelakangi oleh beragam alasan. Namun, polemik ini dipicu karena gelar akademik yang sangat terhormat seolah diobral.

Dugaan obral gelar akademisi itu banyak diberikan kepada para politisi atau pejabat yang momennya berdekatan dengan tahun politik.

BACA JUGA:

Seperti Menteri BUMN Erick Thohir yang mendapat gelar HC oleh Universitas Brawijaya (UB) Malang; Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf oleh UIN Sunan Kalijaga; Puan Maharani dari Pukyong National University (PKNU), Korea Selatan; Ridwan Kamil oleh Universitas Glasgow, Inggris,

Kemudian Moeldoko, Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia oleh Universitas Negeri Semarang, dan masih banyak lagi.

Lalu, apa sebenarnya itu honoris causa dan bagaimana syarat untuk bisa mendapatkan gelar akademik itu?

Pengertian gelar honoris causa

Gelar ini adalah penghargaan akademis yang diberikan oleh suatu universitas kepada seseorang yang dianggap telah memberikan kontribusi signifikan dalam bidang tertentu.

Dengan catatan bahwa individu tersebut tidak menyelesaikan program akademis formal yang diperlukan untuk mendapatkan gelar tersebut. Gelar ini berasal dari bahasa Latin, yang secara harfiah memiliki arti “demi kehormatan.”

Pada umumnya, penghargaan gelar akademik ini diberikan sebagai bentuk pengakuan atas prestasi luar biasa atau kontribusi besar yang telah dilakukan seseorang dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, budaya, politik, kemanusiaan, atau bidang lain yang berdampak luas bagi masyarakat.

Syarat untuk mendapatkan gelar honoris causa

Meskipun gelar honoris causa dapat diberikan kepada seseorang yang tidak memiliki kualifikasi akademis formal, ada beberapa syarat dan kriteria yang dipertimbangkan oleh universitas sebelum memberikan gelar ini, di antaranya:

1. Kontribusi signifikan

Penerima gelar honoris causa harus menunjukkan kontribusi yang signifikan dalam bidang tertentu, seperti ilmu pengetahuan, seni, budaya, politik, kemanusiaan, atau bidang lain yang memberikan dampak besar pada masyarakat.

Kontribusi ini bisa berbentuk karya, inovasi, atau jasa yang diakui secara luas oleh masyarakat atau institusi terkait.

2. Pengakuan dan reputasi

Penerima gelar honoris causa harus memiliki reputasi yang baik dan diakui oleh masyarakat atau komunitas internasional dalam bidang mereka.

Reputasi ini mencerminkan integritas, dedikasi, dan pengabdian yang telah mereka tunjukkan sepanjang karier mereka.

3. Rekomendasi dan evaluasi

Pada umumnya, gelar honoris causa diberikan berdasarkan rekomendasi dari dewan akademik atau komite khusus di universitas yang bersangkutan.

Proses evaluasi ini melibatkan peninjauan mendalam terhadap kontribusi dan prestasi calon penerima, serta mempertimbangkan dampak dari penghargaan tersebut terhadap masyarakat dan institusi akademis.

4. Persetujuan dari pihak universitas

Setelah proses evaluasi selesai, universitas atau senat akademik akan memberikan persetujuan akhir untuk pemberian gelar honoris causa, memastikan bahwa penghargaan tersebut layak diberikan.

Itulah pengertian honoris causa dan syarat untuk mendapatkannya. Meski terlihat sulit untuk mendapat gelar tersebut, namun dalam beberapa tahun terakhir banyak politikus yang ramai-ramai mendapat gelar kehormatan.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*