Guru Besar, Akademisi, Mahasiswa, dan Buruh akan Turun ke Jalan! #KawalputusanMK

Ilustrasi: Unjuk rasa mahasiswa. (Ist.)
Ilustrasi: Unjuk rasa mahasiswa. (Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Sejumlah guru besar, akademisi, mahasiswa, dan buruh bakal turun jalan untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis, 22 Agustus 2024.

“Ada semacam pembegalan terhadap demokrasi dan pelanggaran terhadap konstitusi. Demokrasi Indonesia telah bangkrut,” demikian dikutip dari undangan aksi.

Dalam aksi ini sejumlah tokoh disebutkan akan hadir untuk memberikan orasi.

BACA JUGA:

Kawal putusan MK

Mereka adalah Guru Besar Filsafat STF Driyarkara Romo Franz Magnis Suseno SJ, Pendiri SMRC Saiful Mujani, Guru Besar Fisip UI Valina Singka Subekti, mantan Ketua KPK Abraham Samad, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, Pakar Tata Negara Bivitri Susanti, Analisis sosial politik UNJ Ubedilah Badrun, Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti, dan yang lain.

Aksi akan dipusatkan di gedung DPR, MK, dan depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat.

Sementara, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia (SI) akan unjuk rasa menanggapi revisi UU Pilkada yang dilakukan oleh Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

“BEM SI akan turun besar-besaran di depan DPR RI,” tegas Koordinator Pusat BEM SI, Herianto.

Rabu malam, 21 Agustus 2024, sejumlah aktivis BEM SI tengah melakukan konsolidasi serentak di seluruh Indonesia.

Ngebut revisi UU Pilkada

Seperti diketahui, MK telah memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.

Di putusan tersebut, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Nah, sehari usai putusan, DPR dan pemerintah langsung “ngebut” rapat untuk membahas revisi UU Pilkada. Revisi yang dilakukan tak sesuai dengan putusan MK.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*