Apa Bisa Pakai SKL untuk Daftar Seleksi CPNS 2024? Coba Yuk Cek Ketentuan Terbarunya!

Ilustrasi: Seleksi CPNS (Ist.)
Ilustrasi: Seleksi CPNS (Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com –  Seleksi CPNS 2024 sudah resmi dibuka pada tanggal 20 Agustus. Banyak calon pelamar bertanya-tanya apa bisa pakai SKL untuk daftar seleksi CPNS 2024?

Pertanyaan mengenai penggunaan SKL dalam proses pendaftaran CPNS 2024 membuat para fresh graduate yang sudah lulus namun belum miliki ijazah bingung.

Apakah bisa lamar CPNS 2024 dengan menggunakan SKL sebagai pengganti ijazah? Nah, untuk mengetahui jawabannya, simak informasi ini!

BACA JUGA:

Apa bisa pakai SKL untuk daftar seleksi CPNS 2024?

SKL, atau Surat Keterangan Lulus, merupakan sebuah dokumen yang dikeluarkan oleh institusi pendidikan untuk menyatakan bahwa seseorang sudah lulus dan menyelesaikan seluruh kewajiban akademisnya.

Bagi para fresh graduate, SKL sering digunakan sebagai pengganti ijazah untuk melamar kerja sembari menunggu ijazah resmi diterbitkan. Lalu, bisakah SKL digunakan untuk lamar CPNS 2024 sebagai dokumen pendaftaran?

Berdasarkan informasi resmi dari akun Instagram Badan Kepegawaian Negara (BKN) @bkngoidofficial, calon pelamar tidak bisa menggunakan SKL untuk pendaftaran CPNS 2024.

Calon pelamar CPNS 2024 wajib untuk melampirkan ijazah resmi dalam proses seleksi administrasi. Itu artinya, fresh graduate yang belum memiliki ijazah tidak bisa mendaftar CPNS sebelum memiliki ijazah.

Jika ingin mengikuti CPNS 2024, pastikan bahwa kamu memiliki ijazah resmi yang sudah diterbitkan, karena SKL tidak akan diterima sebagai pengganti.

Daftar dokumen yang harus diunggah untuk daftar CPNS 2024

Inilah beberapa dokumen yang harus diunggah untuk pendaftaran CPNS 2024:

  1. Scan pas foto berlatar belakang merah, maksimal 200 KB, JPEG/JPG.
  2. Scan swafoto (selfie) maksimal 200 KB, JPEG/JPG.
  3. Scan KTP maksimal 200 KB, JPEG/JPG.
  4. Scan ijazah + sertifikat pendidikan atau STR maksimal 800 KB, bertipe PDF.
  5. Scan transkrip nilai maksimal 500 KB, bertipe PDF.
  6. Scan surat penugasan guru (khusus untuk THK-2) maksimal 500 KB, bertipe PDF.

Jadi, apa bisa pakai SKL untuk daftar seleksi CPNS 2024, jawabannya jelas ya bahwa dokumen tersebut tidak bisa digunakan untuk mendaftar.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*