Trending Peringatan Darurat, Garuda Berlatar Biru, Ternyata Gegara Ini!

Peringatan darurat. (Ist.)
Peringatan darurat. (Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Tetiba, warganet ramai-ramai posting gambar peringatan darurat dengan logo garuda berlatar warna biru tua. Ada apa sih?

Jika ditelisik lebih lanjut, hal ini merupakan respon sejumlah pihak setelah Badan Legislasi DPR RI menyepakati revisi Undang-Undang Pilkada.

Revisi UU Pilkada ini tentu akan menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menetapkan syarat baru dalam pengajuan calon kepala daerah.

BACA JUGA:

Dua poin revisi UU Pilkada

Baleg DPR menyetujui revisi UU Pilkada yang akan menganulir Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Dua poin itu terkait syarat pencalonan dalam pengajuan calon kepala daerah dan batas usia kepala daerah.

Revisi ini akan menganulir putusan MK pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Dalam putusannya, MK menurunkan syarat jumlah suara bagi partai politik dan gabungan partai politik yang akan mengusulkan calon di Pilkada 2024.

Sementara, Baleg sepakat untuk menggunakan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23P/HUM/2024 sebagai landasan aturan batas usia dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota alias UU Pilkada.

Putusan MA yang disahkan pada 29 Mei 2024 itu mengatur batas minimum usia calon gubernur dan wakil gubernur berumur 30 tahun saat dilantik sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih pada 7 Februari 2025.

Sikap Baleg tersebut sekaligus mengabaikan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menyebut batas usia minimal calon kepala daerah harus berusia 30 tahun saat penetapan calon yang dijadwalkan pada 22 September 2024.

Putusan MK 70/2024 belakangan menjadi perbincangan dan sorotan publik karena bersinggungan dengan rencana putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep untuk maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun ini.

Jika merujuk pada putusan MK, Kaesang tentu tidak dapat ikut serta dalam Pilkada karena memenuhi syarat minimal usia. Kaesang baru berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024.

Bila merujuk pada Putusan MA 23/2024, Kaesang dapat memenuhi syarat untuk dapat berlaga di kontes Pilkada.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*