Ramai Warganet Posting Gambar Peringatan Darurat, Protes Aturan Perihal Pilkada

Peringatan darurat. (Ist.)
Peringatan darurat. (Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Warganet ramai-ramai memposting gambar berwarna biru dengan tulisan ‘Peringatan Darurat’ dan simbol Garuda sebagai bentuk kekecewaan perihal aturan Pilkada.

Gambar garuda biru ini awalnya dibagikan oleh akun kolaborasi @narasinewsroom, @najwashihab di Instagram.

Gambar dengan latar belakang biru dongker dan simbol Garuda ini juga disertai tulisan ‘Peringatan Darurat’ di bagian atas.

BACA JUGA:

Beberapa influencer seperti Pandji Pragiwaksono, Bintang Emon dan Joko Anwar juga turut membagikan postingan tersebut.

Tanda pagar atau tagar (hashtag) KawalPutusanMK pun trending topic di media sosial X.

Sepakati adanya revisi UU Pilkada

Baleg DPR menggelar rapat membahas terkait Revisi Undang-Undang Pilkada bersama pemerintah dan DPD pada hari ini, Rabu, 21 Agustus 2024.

Rapat Kerja Baleg dengan Pemerintah dan DPD RI ini dilakukan dalam rangka Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada).

Adapun hasil dari rapat tersebut, Baleg DPR menyepakati revisi UU Pilkada. Salah satunya soal batas usia untuk maju Pilkada.

Baleg menyepakati, UU Pilkada mengacu pada putusan Nomor 23 P/HUM/2024 diketok pada 29 Mei 2024. Putusan mengubah syarat usia calon kepala daerah.

Ada upaya langgengkan dinasti politik

Putusan MA menyebut calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat dilantik sebagai pasangan calon.

Keputusan itulah yang kemudian membuat masyarakat Indonesia karena dianggap menjegal putusan MK dan menjadi akal-akalan Pilkada oleh segelintir kelompok.

Selain itu, hasil dari keputusan tersebut juga berusaha untuk menjegal Anies Baswedan maju jadi calon Gubernur DKI Jakarta walau hanya diusung satu partai, contohnya PDIP.

Sebelumnya, kecuali PDIP, semua parpol di DPRD Jakarta kompak mencalonkan Ridwan Kamil-Suswono.

Namun, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi membantah hal ini, mengatakan bahwa pembahasan revisi UU Pilkada tidak akan berbentrokan dengan putusan MK terkait syarat pencalonan.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*