Jangan Lupa! 9 Dokumen untuk Daftar CPNS 2024, Wajib Upload di sscasn.bkn.go.id

Ilustrasi: Pendaftaran CPNS. (KalderaNews.com/Dok.BKN)
Ilustrasi: Pendaftaran CPNS. (KalderaNews.com/Dok.BKN)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Jangan lupa, inilah 9 dokumen yang wajib kamu upload saat daftar CPNS 2024. Simak dengan teliti ya!

Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 sendiri telah dibuka Selasa, 20 Agustus 2024 melalui link sscasn.bkn.go.id.

Kamu yang tertarik mendaftar, wajib mengetahui dokumen yang diperlukan untuk daftar CPNS 2024.

BACA JUGA:

Syarat dokumen pendaftaran CPNS 2024

Persyaratan dokumen ini bisa saja berbeda-beda untuk setiap instansi dan jabatan yang dilamar.

Maka, kamu perlu untuk mengecek di akun sscasn.bkn.go.id dari instansi dan jabatan yang dilamar.

Tapi, jika dirangkum, inilah 9 dokumen yang perlu kamu siapkan untuk mendaftar CPNS 2024:

  1. Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) maksimal 200 Kb dalam format JPEG atau JPG
  2. Ijazah terakhir maksimal 800 Kb dalam format PDF
  3. Transkrip nilai maksimal 500 Kb dalam format PDF
  4. Akta kelahiran maksimal 500 Kb dalam format PDF
  5. Daftar riwayat hidup, dapat diunduh di laman masing-masing instansi tujuan
  6. Pasfoto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb dalam format JPEG atau JPG
  7. Swafoto (selfie) maksimal 200 Kb dalam format JPEG atau JPG
  8. Surat lamaran atau surat pernyataan yang bisa diunduh dari masing-masing instansi tujuan maksimal 300 Kb dalam format PDF
  9. Dokumen lain sebagai persyaratan khusus sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar. Dokumen pendukung lainnya maksimal 800 Kb dalam format PDF.

Syarat pendaftaran CPNS 2024

Berdasarkan Keputusan MenpanRB No.320/2024 disebutkan, persyaratan umum CPNS 2024 adalah:

Persyaratan umum

  • Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar PNS,
  • Untuk jabatan sebagai dokter, dosen, peneliti, dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan doktor dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun.
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat baik atas permintaan sendiri maupun dengan tidak hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, Polisi, ataupun pegawai swasta
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Kepolisian RI
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
  • Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
  • Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan pemerintah.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*