Pro Kontra! Alat Kontrasepsi untuk Anak Usia Sekolah, Kami Butuh Edukasi, Pak!

Kiat Mengajar Tahun Ajaran Baru
Ilustrasi: Kiat Mengajar Tahun Ajaran Baru
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Ramai pro kontra, aturan penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Yang kami butuhkan edukasi, Pak!

Aturan tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan.

Dalam PP tersebut diatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja, yang sontak mengundang pro dan kontra.

BACA JUGA:

Bahan ajar kesehatan reproduksi

Di Pasal 103 PP yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 26 Juli 2024 tersebut, dinyatakan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.

“Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi (kesehatan sistem reproduksi) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan serta kegiatan lain di luar sekolah,” tulis Pasal 103 ayat (3).

Sementara, pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja paling sedikit terdiri dari deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.

Siswa lebih butuh edukasi

Sementara, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyatakan bahwa siswa lebih membutuhkan edukasi tentang kesehatan reproduksi daripada penyediaan alat kontrasepsi.

“Mestinya pemerintah perlu memperkuat pendidikan seksual dan pengembangan penyuluhan kesehatan reproduksi pada anak di sekolah, daripada penyediaan alat kontrasepsi,” ujar Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji.

Maka, JPPI menilai aturan tersebut sebaiknya dicabut, dan didiskusikan kembali dengan melibatkan partisipasi yang lebih luas.

Menurut Ubaid, peraturan tersebut jelas merusak masa depan anak-anak Indonesia.

Karena bila dipaksakan, mereka kian terpapar kekerasan seksual dan pornografi di lembaga pendidikan.

Di sisi yang lain, penyediaan alat kontrasepsi salah tempat, yang bisa berakibat maraknya kasus penyalahgunaan alat kontrasepsi, yang berujung pada jebakan kasus kekerasan pada anak.

“Usia sekolah harus fokus pada proses pendidikan reproduksi di sekolah, bukan malah melakukan kegiatan aktif penggunaan alat kontrasepsi,” protes Ubaid.

Penjelasan Menkes

Sementara, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin menyatakan, yang dimaksud alat kontrasepsi dalam PP tersebut adalah untuk remaja yang menikah dini agar bisa menurunkan angka kematian balita dan mencegah tengkes (stunting).

“Alat kontrasepsi ini diarahkan untuk remaja yang menikah dini. Kan tidak bisa dilarang orang nikah,” kata Budi.

Budi memaparkan, perkawinan usia dini menyebabkan muncul kasus stunting, apalagi ibu hamil yang usianya di bawah 20 tahun.

Katanya, tentu tidak ada larangan untuk menikah, maka dari itu pihaknya lebih memilih memberikan edukasi bagi remaja yang melakukan pernikahan dini. Edukasi ini bertujuan menurunkan kematian balita dan stunting.

Jadi, Budi menegaskan, penyediaan alat kontrasepsi ini bukan untuk pelajar, namun untuk orang menikah di usia sekolah.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*