Terbaru! Aturan Jajanan di Sekolah, Abang-abang Masih Boleh Jualan Gak?

Ilustrasi: Kantin Sekolah
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Pemerintah mengeluarkan aturan terkait kesehatan pangan atau jajanan di sekolah. Duh, abang-abang di depan sekolah boleh jualan gak ya?

Aturan tersebut tertuang dalam PP No.28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dalam aturan tersebut, pemerintah turut mengatur makanan atau jajanan di sekolah.

BACA JUGA:

Perlu diketahui bahwa PP ini mengatur tentang penyelenggaraan upaya kesehatan, aspek teknis pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, serta teknis perbekalan kesehatan serta ketahanan kefarmasian alat kesehatan.

Nah, untuk kesehatan di sekolah, PP ini mengatur upaya kesehatan penglihatan dan pendengaran, penyediaan prasarana kesehatan sekolah bagi peserta didik.

Masih boleh jualan di sekolah?

Lantas, apakah pedagang makanan boleh berjualan di sekolah?

Hal ini detail tercantum di Pasal 202 tentang peran Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mencegah risiko penyakit menular.

Dalam pasal tersebut pada poin a dikatakan bahwa Pemda harus melakukan pengaturan dan pembinaan kepada pedagang atau penjual di sekitar sekolah.

Berarti, pedagang masih boleh berjualan, tetapi harus memperhatikan aturan yang telah diumumkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah setempat.

Pemda juga wajib melakukan pengawasan pangan dan industri rumahan yang disajikan salah satunya di sekolah.

Tak bisa jualan sembarangan

Meskipun masih boleh berjualan di sekitar sekolah, namun pedagang wajib memperhatikan beberapa aturan dalam PP tersebut.

Misal, di pasal 195, ayat tiga ditulis, jika setiap orang dilarang melakukan penjualan atau peredaran pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji yang melebihi ketentuan batas maksimum kandungan gula, garam dan lemak pada kawasan tertentu.

Nah, makanan olahan siap saji adalah makanan dan/atau minuman yang sudah diolah dan siap disajikan di tempat usaha atau di luar tempat usaha.

Sementara, pada pasal 225, ayat 1 tercantum poin b, sekolah diwajibkan memfasilitasi kantin sehat atau pangan jajanan anak sekolah yang sehat, aman, bermutu, dan bergizi.

Selain itu, masyarakat di lingkungan sekolah juga harus mendukung dan melaksanakan pembinaan lingkungan sekolah sehat melalui:

  1. penciptaan kawasan tanpa rokok, tanpa kekerasan, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
  2. pemenuhan pangan jajanan anak sekolah yang sehat, aman, bermutu, dan bergizi
  3. menjaga kebersihan dan keamanan.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*