Ternyata, Inilah Rumusan Pancasila Soekarno, Yamin, dan Soepomo

Lambang negara Indonesia, Garuda Pancasila. (KalderaNews.com/Ist.)
Lambang negara Indonesia, Garuda Pancasila. (KalderaNews.com/Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Pancasila sebagai dasar negara Indonesia terbentuk secara bertahap. Dan inilah rumusan Pancasila versi Soekarno, Moh. Yamin, dan Soepomo.

Rumusan Pancasila muncul dari berbagai tokoh serta melalui beragam proses sebelum menjadi Pancasila yang disahkan dalam UUD 1945.

Ternyata, dalam proses pembentukan Pancasila, ada beberapa tokoh yang mengajukan usulan rumusan, termasuk Soekarno.

BACA JUGA:

Rumusan Pancasila Soekarno dalam Sidang BPUPKI

Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau disingkat BPUPKI dibentuk 1 Maret 1945 dengan menunjuk Radjiman Wedyodiningrat sebagai ketua.

BPUPKI melakukan 2 kali sidang. Sidang pertama membahas rumusan dasar negara. Sementara, sidang BPUPKI kedua membahas mengenai UUD.

Pembahasan mengenai dasar negara Indonesia dilakukan pertama kali dalam sidang BPUPKI pertama, pada 28 Mei 1945.

Di sidang pertama, ada tiga anggota BPUPKI yang mengajukan pokok pikirannya sebagai dasar negara Indonesia, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno.

Soekarno menjadi orang ketiga yang mengusulkan rumusan Pancasila, setelah Muhammad Yamin dan Soepomo.

Usulan Yamin

Pada 29 Mei 1945, Muhammad Yamin secara lisan mengusulkan lima asas dasar negara Indonesia, yakni:

  1. Peri Kebangsaan
  2. Peri Kemanusiaan
  3. Peri Ketuhanan
  4. Peri Kerakyatan, dan
  5. Kesejahteraan Rakyat

Muhammad Yamin pun menyerahkan 5 rumusan dasar negara tersebut dalam rancangan tertulis undang-undang dasar Republik Indonesia yaitu:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kebangsaan persatuan Indonesia
  3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Rumusan dasar negara dari Soepomo

Lantas, pada 31 Mei 1945, Soepomo juga mengusulkan lima rumusan dasar negara, yakni:

  1. Persatuan (Unitarisme)
  2. Kekeluargaan
  3. Keseimbangan lahir dan batin
  4. Musyawarah
  5. Keadilan rakyat

Usulan dari Soekarno

Soekarno juga mengusulkan rumusan dasar negara Indonesia dalam pidatonya pada 1 Juni 1945, yang berbunyi:

  1. Kebangsaan Indonesia
  2. Internasional atau perikemanusiaan
  3. Mufakat atau demokrasi
  4. Kesejahteraan sosial
  5. Ketuhanan yang Maha Esa

Soekarno pun menyatakan, 5 prinsip dasar negara tersebut dinamai Pancasila.

Kata “Pancasila” berasal dari bahasa Sansekerta, yang terdiri dari “Panca” yang berarti lima, dan “sila” yang berarti prinsip.

Pidato Soekarno ini yang kemudian menjadi dasar peringatan Hari Lahirnya Pancasila yang dirayakan setiap tanggal 1 Juni.

Panitia Sembilan

Sesudah sidang BPUPKI pertama yang belum mencapai kesepakatan terkait rumusan dasar negara, usulan rumusan dasar negara dari ketiga anggota itu dibahas lebih lanjut dengan pembentukan Panitia Sembilan.

Panitia Sembilan ini diketuai oleh Soekarno. Anggotanya terdiri dari tokoh nasional yang mewakili kelompok Islam dan Nasionalis.

Anggotanya terdiri terdiri atas Soekarno, Moh. Hatta, A.A. Maramis, Mohammad Yamin, Abikusno Tjokrosoeyoso, Abdulkahar Muzakir, K.H. Wachid Hasyim, Ahmad Soebarjo, dan H. Agus Salim.

Pembentukan Piagam Jakarta

Pada 22 Juni 1945, Panitia Sembilan membentuk rumusan negara yang diberi nama oleh Mohammad Yamin sebagai Piagam Jakarta (Jakarta Charter), yang isinya sebagai berikut:

  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Lantas, terjadi pro kontra terkait sila pertama, sehingga Piagam Jakarta mengalami perubahan.

Pancasila disahkan dalam UUD 1945

Sesudah melewati berbagai proses perubahan, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengesahkan Pancasila sehari setelah kemerdekaan, yaitu pada 18 Agustus 1945.

Pancasila yang tercantum dalam UUD 1945 hingga sekarang berbunyi:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*