JAKARTA, KalderaNews.com – Pancasila sebagai dasar negara Indonesia terbentuk secara bertahap. Dan inilah rumusan Pancasila versi Soekarno, Moh. Yamin, dan Soepomo.
Rumusan Pancasila muncul dari berbagai tokoh serta melalui beragam proses sebelum menjadi Pancasila yang disahkan dalam UUD 1945.
Ternyata, dalam proses pembentukan Pancasila, ada beberapa tokoh yang mengajukan usulan rumusan, termasuk Soekarno.
BACA JUGA:
- Yuk Hafalkan! Lirik Lagu Profil Pelajar Pancasila, Pembuka MPLS 2024
- Siswa Wajib Tahu, Inilah Penjelasan Lengkap Profil Pelajar Pancasila dan Lirik Lagunya
- Begini Bentuk, Warna, dan Cara Pemasangan Lambang Negara, Garuda Pancasila
Rumusan Pancasila Soekarno dalam Sidang BPUPKI
Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau disingkat BPUPKI dibentuk 1 Maret 1945 dengan menunjuk Radjiman Wedyodiningrat sebagai ketua.
BPUPKI melakukan 2 kali sidang. Sidang pertama membahas rumusan dasar negara. Sementara, sidang BPUPKI kedua membahas mengenai UUD.
Pembahasan mengenai dasar negara Indonesia dilakukan pertama kali dalam sidang BPUPKI pertama, pada 28 Mei 1945.
Di sidang pertama, ada tiga anggota BPUPKI yang mengajukan pokok pikirannya sebagai dasar negara Indonesia, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno.
Soekarno menjadi orang ketiga yang mengusulkan rumusan Pancasila, setelah Muhammad Yamin dan Soepomo.
Usulan Yamin
Pada 29 Mei 1945, Muhammad Yamin secara lisan mengusulkan lima asas dasar negara Indonesia, yakni:
- Peri Kebangsaan
- Peri Kemanusiaan
- Peri Ketuhanan
- Peri Kerakyatan, dan
- Kesejahteraan Rakyat
Muhammad Yamin pun menyerahkan 5 rumusan dasar negara tersebut dalam rancangan tertulis undang-undang dasar Republik Indonesia yaitu:
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kebangsaan persatuan Indonesia
- Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan dasar negara dari Soepomo
Lantas, pada 31 Mei 1945, Soepomo juga mengusulkan lima rumusan dasar negara, yakni:
- Persatuan (Unitarisme)
- Kekeluargaan
- Keseimbangan lahir dan batin
- Musyawarah
- Keadilan rakyat
Usulan dari Soekarno
Soekarno juga mengusulkan rumusan dasar negara Indonesia dalam pidatonya pada 1 Juni 1945, yang berbunyi:
- Kebangsaan Indonesia
- Internasional atau perikemanusiaan
- Mufakat atau demokrasi
- Kesejahteraan sosial
- Ketuhanan yang Maha Esa
Soekarno pun menyatakan, 5 prinsip dasar negara tersebut dinamai Pancasila.
Kata “Pancasila” berasal dari bahasa Sansekerta, yang terdiri dari “Panca” yang berarti lima, dan “sila” yang berarti prinsip.
Pidato Soekarno ini yang kemudian menjadi dasar peringatan Hari Lahirnya Pancasila yang dirayakan setiap tanggal 1 Juni.
Panitia Sembilan
Sesudah sidang BPUPKI pertama yang belum mencapai kesepakatan terkait rumusan dasar negara, usulan rumusan dasar negara dari ketiga anggota itu dibahas lebih lanjut dengan pembentukan Panitia Sembilan.
Panitia Sembilan ini diketuai oleh Soekarno. Anggotanya terdiri dari tokoh nasional yang mewakili kelompok Islam dan Nasionalis.
Anggotanya terdiri terdiri atas Soekarno, Moh. Hatta, A.A. Maramis, Mohammad Yamin, Abikusno Tjokrosoeyoso, Abdulkahar Muzakir, K.H. Wachid Hasyim, Ahmad Soebarjo, dan H. Agus Salim.
Pembentukan Piagam Jakarta
Pada 22 Juni 1945, Panitia Sembilan membentuk rumusan negara yang diberi nama oleh Mohammad Yamin sebagai Piagam Jakarta (Jakarta Charter), yang isinya sebagai berikut:
- Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Lantas, terjadi pro kontra terkait sila pertama, sehingga Piagam Jakarta mengalami perubahan.
Pancasila disahkan dalam UUD 1945
Sesudah melewati berbagai proses perubahan, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengesahkan Pancasila sehari setelah kemerdekaan, yaitu pada 18 Agustus 1945.
Pancasila yang tercantum dalam UUD 1945 hingga sekarang berbunyi:
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.
Leave a Reply