JAKARTA, KalderaNews.com – Penasaran dengan berapa nilai tunjangan sertifikasi dosen di Indonesia? Coba yuk cek perkiraan nominalnya di sini!
Pendidikan tinggi di Indonesia terus mengalami perkembangan pesat, dengan salah satu fokus utamanya adalah meningkatkan kualitas dosen.
Sertifikasi dosen adalah salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk menjamin kompetensi dan profesionalitas dosen di perguruan tinggi.
Selain pengakuan profesional, dosen yang telah tersertifikasi juga mendapatkan tunjangan sertifikasi.
BACA JUGA:
- Simak Baik-baik! Begini Cara Membuat Mission Statement untuk Ajukan Sertifikasi Dosen
- Mau Ajukan Serdos? Pastikan 9 Dokumen Ini Jangan Sampai Ketinggalan!
- Cek di Sini Aja! 7 Rahasia Jitu Pasti Lolos Sertifikasi Dosen
Namun, berapa sebenarnya nilai tunjangan sertifikasi dosen di Indonesia? Mari ketahui gambaran nominalnya lebih lanjut di sini!
Apa sertifikasi dosen?
Sertifikasi dosen adalah proses penilaian untuk memastikan bahwa seorang dosen memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan.
Ini meliputi berbagai aspek, termasuk pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Dosen yang telah tersertifikasi dianggap kompeten dan berhak mendapatkan tunjangan sertifikasi dari pemerintah.
Nah, tunjangan sertifikasi dosen diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.
- Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor.
Nominal tunjangan sertifikasi dosen
Nilai tunjangan sertifikasi dosen berbeda-beda tergantung pada jabatan fungsional dan golongan ruang dosen yang bersangkutan.
Pada dasarnya, baik Ristek/BRIN maupun pihak LLDIKTI di masing- belum pernah menjelaskan secara terbuka mengenai nominal tunjangan serdos.
Namun, berikut adalah gambaran umum mengenai nominal tunjangan sertifikasi dosen di Indonesia:
Dosen dengan Jabatan Fungsional Asisten Ahli:
- Golongan III/B: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600 per bulan.
Jabatan Fungsional Lektor:
- Golongan III/C: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400 per bulan.
- Golongan III/D: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000 per bulan.
Dosen dengan Jabatan Fungsional Lektor Kepala:
- Golongan IV/A: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000 per bulan.
- Golongan IV/B: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500 per bulan.
- Golongan IV/C: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900 per bulan.
Dosen dengan Jabatan Fungsional Guru Besar/Profesor:
- Golongan IV/D: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700 per bulan.
- Golongan IV/E: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200 per bulan.
Nilai nominal tunjangan serdos yang diberikan setiap bulannya disamakan dengan nilai gaji yang masuk.
Adapun untuk dosen swasta maka akan disamakan dengan mereka yang berstatus PNS atau inpassing.
Manfaat tunjangan serdos
Tunjangan sertifikasi memberikan beberapa manfaat bagi dosen, antara lain:
- Tunjangan ini menjadi tambahan penghasilan yang signifikan bagi dosen.
- Dengan adanya tunjangan, dosen diharapkan lebih termotivasi untuk meningkatkan kualitas pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
- Sertifikasi jua mendorong dosen untuk terus meningkatkan kompetensi dan profesionalisme mereka dalam menjalankan tugas.
Tunjangan sertifikasi dosen di Indonesia merupakan upaya pemerintah untuk menghargai dan meningkatkan kualitas dosen di perguruan tinggi.
Besarnya tunjangan ini bervariasi tergantung pada jabatan fungsional dan golongan ruang dosen.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.
Leave a Reply