Waduh! Kemdikbudristek Pastikan Data KIP Kuliah Tak Bisa Dipulihkan, Ini yang Harus Dilakukan!

Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) Merdeka 2024. (kalderanews.com)
Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) Merdeka 2024. (kalderanews.com)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Kemendikbudristek memastikan, jika Kemenkominfo telah mengonfirmasi bahwa data KIP Kuliah di PDNS2 tidak bisa dipulihkan. Terus gimana dong?

Hal ini imbas dari serangan ransomware beberapa waktu yang telah melumpuhkan Pusat Data Nasional (PDN).

Data penerima KIP Kuliah tersimpan dalam pusat data tersebut pun ikut terdampak.

BACA JUGA:

Masih proses pemulihan

“Kemenkominfo tidak memiliki cadangan terhadap sistem dan data KIP Kuliah pada PDNS2,” demikina tulis Surat Pemberitahuan Terkait Masalah PDN yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, dan diunggah dalam laman resmi Kemendikbudristek.

Namun, Kemendikbudristek menyatakan bila pemulihan sistem KIP Kuliah akan menggunakan data cadangan yang tersimpan di pusat data Kemendikbudristek.

Proses pemindahan, pemulihan, serta rekonfigurasi interkoneksi sistem KIP Kuliah dengan sistem lain tentu membutuhkan waktu.

Maka, sistem KIP Kuliah bakal kembali beroperasi sepenuhnya paling lambat 29 Juli 2024.

Petunjuk untuk kampus

Sementara, Kemendikbudristek memberikan arahan yang wajib diikuti kampus, yaitu:

  • Mengikuti bimbingan teknis Kemendikbudristek di awal Agustus 2024 untuk melakukan seleksi penerima KIP Kuliah.
  • Memundurkan tenggat waktu pembayaran uang kuliah untuk pendaftar KIP Kuliah yang diterima melalui SNBP dan SNBT hingga proses seleksi penerima KIP Kuliah selesai.
  • Menyesuaikan linimasa penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri untuk memberikan kesempatan kepada pendaftar KIP Kuliah.
  • Memastikan tidak ada mahasiswa baru yang kehilangan hak untuk mengikuti seleksi penerima KIP Kuliah.

Pencairan dana mahasiswa on going

Nah, untuk proses pencairan KIP Kuliah bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah on going pada semester genap 2024/2024 telah mencapai 98,8 persen.

Sementara, masih ada 16.316 mahasiswa yang belum diajukan pencairannya oleh perguruan tinggi atau sedang dalam proses pencairan saat terjadi gangguan.

Maka, pengajuan dan pencairan untuk mahasiswa penerima KIP Kuliah on going akan diproses secara manual.

Untuk itu, pengelola KIP Kuliah di perguruan tinggi diminta untuk segera melakukan identifikasi dan verifikasi data mahasiswa penerima KIP Kuliah on going yang belum menerima KIP Kuliah pada semester genap 2023/2024.

Selain itu, juga harus berkoordinasi dengan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek untuk memroses pencairan.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*