Hati-hati! Ada Ancaman Pidana Joki Tugas dan Skripsi, Masuk Penjara sampai Pencabutan Gelar Akademik

Mengerjakan Skripsi
Ilustrasi: Mengerjakan Skripsi
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Hati-hati, ternyata ada ancaman pidana bagi joki tugas dan skripsi, bisa masuk penjara atau pencabutan gelar akademik lho!

Fenomena joki tugas dan skripsi di kalangan mahasiswa ini pun menjadi pergunjingan di media sosial X (Twitter).

Bahkan, ada yang menilai praktik perjokian ini adalah hal yang wajar dan menjadi ladang bisnis untuk meraup cuan.

Tidak hanya tugas kuliah atau skripsi, beberapa perusahaan juga menawarkan jasa joki untuk tes masuk pekerjaan.

BACA JUGA:

Jasa joki bisa dipidana

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyatakan, penyedia jasa atau perusahaan joki bisa dijerat ancaman pidana.

Katanya, para penyedia jasa joki ini bisa dijerat Pasal 23 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat.

Di pasal itu, pemalsuan yang dimaksud adalah keterangan yang dibuat seolah-olah dokumen tersebut asli dan tidak dipalsukan.

“Bila diadukan dan terbukti bersalah, baik perusahaan maupun perseorangan, bisa dijerat dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara,” papar Abdul.

Untuk korporasi, pihak yang paling bertanggung jawab bergantung nama yang tercantum di Anggaran Dasar (AD), seperti direktur utama.

Abdul Fickar memaparkan, pihak yang secara langsung mengerjakan, baik pegawai tetap maupun mitra pun bisa dikenakan pidana.

Sedangkan, perusahaan yang terbukti mempekerjakan orang untuk melakukan jasa joki juga dapat dibubarkan.

Pengguna jasa joki pun bisa dipidana

Tidak hanya yang menjalankan bisnis, pengguna jasa joki untuk keperluan pendidikan pun bisa diancam pidana.

Bila terbukti melakukan pelanggaran itu, pengguna jasa joki bisa dikenakan dua ancaman sekaligus.

“Khusus bagi yang menggunakan akan dikenakan UU Sistem Pendidikan Nasional dan atau UU 20 Tahun 2003 Pasal 25 Ayat 2,” papar Abdul Fickar.

Di peraturan itu, seorang yang terbukti menggunakan joki dan melakukan plagiat untuk meraih gelar akademik, bakal dicabut gelarnya.

Tidak hanya pencabutan gelar akademik, pengguna jasa joki tugas pun bisa dipidana 2 tahun penjara dan/atau denda Rp 200 juta.

Ancamana hukuman bagi pihak yang menggunakan joki tercantum dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 pada Pasal 70.

Pelanggaran tersebut termasuk dalam delik umum, sehingga semua orang yang mengetahuinya bisa membuat laporan langsung kepada pihak terkait.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*