![gedung Mahkamah Konstitusi](/wp-content/uploads/2019/06/gedung-Mahkamah-Konstitusi-640x381.jpg)
JAKARTA, KalderaNews.com – Hakim MK Guntur Hamzah menegaskan, SD dan SMP negeri maupun swasta gratis harus menjadi prioritas pemerintah.
Hal ini ia sampaikan dalam sidang lanjutan uji materi UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Guntur Hamzah pun mengingatkan, Pasal 31 UUD 1945 telah mengamanatkan hal tersebut.
BACA JUGA:
- Hakim MK Saldi Isra: Negara Mulai Abai pada Sektor Pendidikan!
- Akses Pendidikan Tidak Merata, DPR: UU Sisdiknas Perlu Direvisi
- Inilah 8 Rekomendasi Forum Rektor Indonesia, Singgung RUU Sisdiknas
Prioritas untuk pendidikan dasar
“Di situ jelas kali disebutkan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya dari alokasi minimal anggaran pendidikan dalam APBN 20 persen,” kata Guntur.
“Prioritasnya adalah untuk pendidikan dasar. Pendidikan dasar yang mana itu, tidak melihat mereka, tidak melihat status negeri atau swasta, Selesaikan ini dengan anggaran tersedia yang 20 persen itu,” papar Guntur.
Guntur menyoal anggaran pendidikan tahun 2024 yang mencapai Rp 665 triliun, sebagaimana dipaparkan Kepala Biro Perencanaan Kemdikbudristek, Vivi Andriani, yang dihadirkan sebagai saksi dalam uji materi ini.
Dari jumlah tersebut, anggaran yang ada untuk menyelenggarakan pendidikan SD dan SMP di Indonesia hanya Rp 236,1 triliun.
Vivi pun mengakui, masih butuh Rp 418,1 triliun lagi agar SD-SMP di Indonesia, baik negeri maupun swasta, dapat digratiskan.
Pendidikan gratis tanpa melihat atribut
Guntur pun mengingatkan lagi bahwa UUD 1945 mewajibkan pemerintah membiayai pendidikan dasar, dan pendidikan dasar adalah kewajiban warga negara.
“Konstitusi kita sudah bicara prioritas penggunaan anggaran. Konstitusi sudah memberikan rambu-rambu bahwa pemerintah wajib membiayai untuk pendidikan dasar dan setiap warga negara wajib mengenyam pendidikan dasar,” tegasnya.
“Kalau masih ada (sisa) anggaran (di luar SD-SMP gratis) di situ, silakan untuk pendidikan menengah, tinggi, kedinasan. Yang penting, kewajiban konstitusi bagi pemerintah adalah memberikan pendidikan dasar tanpa melihat atributnya,” imbuh Guntur.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com
Leave a Reply