Wajib Tahu! Inilah Macam-Macam Akreditasi untuk Sekolah

Seragam sekolah. (Ist.)
Seragam sekolah (KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Akreditasi sekolah adalah proses penilaian yang bertujuan untuk mengevaluasi dan mengukur mutu serta kinerja sekolah.

 Di Indonesia, akreditasi sekolah dilakukan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M).

Penilaian ini mencakup beberapa aspek penting yang memastikan bahwa sekolah tersebut memenuhi standar pendidikan nasional.

BACA JUGA:

Berikut ini adalah macam-macam akreditasi untuk sekolah dan standar penilaiannya yang perlu untuk diketahui:

Klasifikasi Akreditasi Sekolah

1. Akreditasi A (Amat Baik)

Rentang Nilai: 86 – 100

Sekolah yang memperoleh akreditasi A dianggap memiliki kinerja dan mutu yang sangat baik. Sekolah ini telah memenuhi hampir seluruh standar yang ditetapkan dengan sangat baik, menunjukkan kemampuan yang unggul dalam berbagai aspek pendidikan.

2. Akreditasi B (Baik)

Rentang Nilai: 71 – 85

 Sekolah yang mendapatkan akreditasi B dinilai baik dalam pelaksanaan pendidikan. Meskipun ada beberapa aspek yang perlu ditingkatkan, sekolah ini telah memenuhi sebagian besar standar yang ditetapkan dengan baik.

3. Akreditasi C (Cukup)

Rentang Nilai: 56 – 70

Sekolah dengan akreditasi C dianggap cukup baik dalam melaksanakan pendidikan. Sekolah ini memenuhi standar minimal yang diperlukan, namun masih ada banyak area yang memerlukan perbaikan signifikan untuk mencapai standar yang lebih tinggi.

8 Standar Penilaian Akreditasi Sekolah

Untuk mendapatkan akreditasi, sekolah harus memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP). Berikut ini adalah penjelasan masing-masing standar:

1. Standar Isi

Standar ini berkaitan dengan pelaksanaan dan pengembangan kurikulum di sekolah. Sekolah harus memastikan bahwa kurikulum yang digunakan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan relevan dengan kebutuhan peserta didik.

2. Standar Proses

Standar kedua mengatur tentang proses pelaksanaan pembelajaran. Proses belajar mengajar harus dilakukan secara efektif dan efisien, dengan metode yang tepat dan pendekatan yang sesuai untuk mencapai tujuan pendidikan.

3. Standar Kompetensi Lulusan

Standar selanjutnya berhubungan dengan pencapaian standar hasil belajar peserta didik. Sekolah harus memastikan bahwa lulusannya memiliki kompetensi yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.

4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Standar ini mengatur tentang kualifikasi dan kompetensi tenaga pendidik dan kependidikan. Guru dan staf sekolah harus memiliki kualifikasi dan kompetensi yang memadai untuk melaksanakan tugasnya dengan baik.

5. Standar Sarana dan Prasarana

Standar sarana dan prasarana berkaitan dengan infrastruktur yang dimiliki oleh institusi pendidikan. Sekolah harus memiliki sarana dan prasarana yang memadai untuk mendukung proses pembelajaran.

6. Standar Pengelolaan

Standar pengelolaan mengatur tentang pengelolaan seluruh elemen di institusi pendidikan. Pengelolaan sekolah harus dilakukan secara profesional dan transparan, dengan tata kelola yang baik.

7. Standar Pembiayaan Pendidikan

Standar ini berhubungan dengan anggaran sekolah. Sekolah harus memiliki sumber dana yang memadai dan pengelolaan keuangan yang transparan untuk mendukung semua kegiatan pendidikan.

8. Standar Penilaian Pendidikan

Standar penilaian pendidikan berkaitan dengan penilaian, analisis, dan evaluasi hasil belajar peserta didik. Sekolah harus memiliki sistem penilaian yang objektif dan adil untuk mengukur pencapaian belajar siswa.

Memahami macam-macam akreditasi sekolah dan standar penilaiannya sangat penting bagi sekolah untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan yang diberikan.

Akreditasi bukan hanya sekadar label, tetapi merupakan cerminan dari mutu pendidikan yang telah dicapai oleh sekolah.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*