BANJARMASIN, KalderaNews.com – Sebanyak 11 dosen Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) diduga merekayasa syarat permohonan guru besar.
Rekayasa tersebut salah satunya dengan mengirimkan artikel ilmiah ke jurnal predator.
Bahkan, Kemendikbudristek telah bersurat kepada Rektor ULM, Ahmad Ahmad Alim Bachri, yang meminta untuk membentuk tim pemeriksaan internal atas kasus ini.
BACA JUGA:
- Ramai-ramai Pejabat Jadi Guru Besar, Ada yang Janggal?
- Viral! Jasa Joki Strava Mulai Rp 2000 per Kilometer
- Pejuang Beasiswa Wajib Tahu Nih! Ada 5 Website Gratis untuk Latihan IELTS yang Bisa Kamu Coba
Wakil Rektor I Bidang Akademik ULM, Iwan Aflanie mengakui sudah menerima surat tersebut.
Dan, Rektorat ULM pun lantas membentuk tim pencari fakta untuk melakukan investigasi dugaan pelanggaran integritas akademik yang dilakukan belasan guru besar ULM.
“Saya dan beberapa kolega diminta rektor untuk membentuk tim pencari fakta. Nama-nama itu sudah diajukan ke kementerian,” ujar Iwan.
Tim pencari fakta ini bakal melakukan klarifikasi untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran integritas akademik.
Dasar klarifikasi itu bersumber dari hasil investigasi tim kementerian. “Kami akan berkoordinasi dengan tim kementerian,” tutur Iwan.
Iwan memastikan, tim pun akan melibatkan pihak-pihak yang memiliki keahlian dan juga kompetensi. Kompetensi itu seperti pihak yang mengetahui seluk beluk proses pembuatan jurnal dan artikel.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.
Leave a Reply