![Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari. (dok.kpu) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari. (dok.kpu)](https://www.kalderanews.com/wp-content/uploads/2024/07/Ketua-Komisi-Pemilihan-Umum-KPU-Hasyim-Asyari.-dok.kpu_-600x381.jpg)
JAKARTA, KalderaNews.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dipecat karena terbukti melakukan tindakan asusila. Ternyata, ini jejak pendidikannya!
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, pada Rabu, 3 Juli 2024.
Ia terbukti melakukan tindakan asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
BACA JUGA:
- Kontroversi! Manfaat Daun Kratom untuk Medis, Tapi Perlu Kejelasan Regulasi
- Penting! Persma Harus Berani Kupas Sisi Gelap Laut dan Hutan di Indonesia
- Peluang Terbuka Nih! Beasiswa Seribu Santri Berprestasi Dibuka, Cek Jadwal dan Syaratnya di Sini!
Ketua DKPP, Heddy Lugito menyatakan, seluruh dalil aduan yang disampaikan pengadu atau korban dikabulkan untuk seluruhnya.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota komisioner KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata ujar Heddy.
Dosen di Fakultas Hukum Undip
Hasyim lahir di Pati, Jawa Tengah, 3 Maret 1973. Sebelumnya, ia dikenal sebagai seorang dosen di Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.
Ia mengajar di Fakultas Hukum dengan mata kuliah Hukum Tata Negara, Hukum Otonomi Daerah, Hukum dan Politik, Hukum Konstitusi, Perbandingan Hukum Tata Negara, dan Teori Perancangan Hukum (Legal Drafting).
Leave a Reply