Waduh! Siswa SMA dan Mahasiswa Ditangkap Polisi, Ikut Promosikan Judi Online

Judi online. (by freepik)
Judi online. (by freepik)
Sharing for Empowerment

BOGOR, KalderaNews.com – Sejumlah pelajar dan mahasiswa ikut ditangkap Polisi, lantaran diduga ikut promosikan situs judi online. Kamu jangan ikutan ya!

Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor dalam lima hari terakhir menangkap empat perempuan karena mempromosikan judi online.

Nah, satu di antara empat perempuan itu masih pelajar sekolah menengah atas.

BACA JUGA:

Mereka pun bakal dijerat Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 47 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) nomor 1 Tahun 2024 dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.

“Mereka mempromosikan judi online di akun sosial media masing-masing,” ujar Wakil Kepala Polres Bogor, Komisaris Adhimas Driyono.

Di Yogyakarta, mahasiswa ditangkap

Sementara, Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) juga menangkap 6 influencer yang diduga menerima jasa promosi atau endorse situs judi online.

Dari 6 tersangka itu, tiga orang tidak ditahan lantaran statusnya pelajar dan mahasiswa. Tetapi, proses hukumnya tetap berlanjut.

Para influencer ini dibayar oleh bandar judi online sebesar Rp 2,5 juta hingga Rp 5 juta untuk setiap postingan di akun media sosial.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*