Sementara itu, dosen Non PNS biasanya memiliki kontrak kerja yang diperbarui secara periodik, misalnya setiap satu atau dua tahun.
Meskipun ada dosen Non PNS yang bekerja secara tetap di yayasan swasta, ketidakpastian masa kerja lebih sering dialami oleh dosen Non PNS kontrak.
4. Pangkat dan Golongan
Dosen PNS memiliki sistem pangkat dan golongan yang terstruktur dan jelas, mulai dari golongan III/a untuk dosen pemula hingga golongan IV/e untuk dosen dengan jabatan tertinggi.
Sistem ini mempengaruhi kenaikan gaji, tunjangan, dan jenjang karier mereka. Kenaikan pangkat dosen PNS didasarkan pada penilaian kinerja, masa kerja, dan prestasi akademik.
Sementara itu, dosen Non PNS tidak memiliki sistem pangkat dan golongan yang serupa.
Mereka mungkin mendapatkan kenaikan jabatan atau gaji berdasarkan kebijakan masing-masing perguruan tinggi atau yayasan, yang bisa bervariasi.
5. Gaji Pokok dan Tunjangan
Gaji pokok dan tunjangan dosen PNS ditetapkan oleh pemerintah dan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Selain gaji pokok, dosen PNS juga menerima berbagai tunjangan, seperti tunjangan kinerja, tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan tunjangan keluarga. Total penghasilan dosen PNS ini bisa lebih tinggi dan stabil dibandingkan dengan dosen Non PNS.
Leave a Reply