![Seorang dosen sedang mengajar. (Ist.) Seorang dosen sedang mengajar. (Ist.)](https://www.kalderanews.com/wp-content/uploads/2023/11/Seorang-dosen-sedang-mengajar.-Ist-600x381.jpg)
JAKARTA, KalderaNews.com – Punya mimpi menjadi seorang dosen? Sebelum serius meniti karir di bidang ini, yuk cek 6 perbedaan dosen PNS dan Non PNS yang perlu kamu ketahui ini!
Di Indonesia, dosen merupakan salah satu profesi yang sangat dihormati dan memiliki peran penting dalam dunia pendidikan. Namun, tidak semua dosen memiliki status kepegawaian yang sama.
Baik dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan dosen Non PNS memiliki peran dan tanggung jawab yang sama dalam dunia pendidikan.
BACA JUGA:
- Penting Diketahui! Inilah Jenis Rumpun Ilmu dari Dikti yang Perlu Dipahami Dosen Pemula
- 8 Syarat Penting Ajukan Sertifikasi Dosen, Yuk Catat!
- 3 Macam Sertifikasi Dosen yang Penting untuk Diketahui
Namun, terdapat perbedaan signifikan dalam hal status kepegawaian, proses rekrutmen dan sebagainya.
Memahami perbedaan ini penting bagi para calon dosen dalam menentukan pilihan karier di masa depan. Cek perbedaannya di sini!
1. Status Kepegawaian
Perbedaan pertama yang paling mendasar adalah status kepegawaian. Dosen PNS adalah pegawai negeri yang diangkat oleh pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP).
Mereka bekerja di bawah instansi pemerintah, baik di perguruan tinggi negeri maupun lembaga pendidikan yang dikelola negara.
Leave a Reply