6 Perbedaan Dosen PNS dan Non PNS yang Perlu Kamu Ketahui!

Seorang dosen sedang mengajar. (Ist.)
Seorang dosen sedang mengajar. (Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Punya mimpi menjadi seorang dosen? Sebelum serius meniti karir di bidang ini, yuk cek 6 perbedaan dosen PNS dan Non PNS yang perlu kamu ketahui ini!

Di Indonesia, dosen merupakan salah satu profesi yang sangat dihormati dan memiliki peran penting dalam dunia pendidikan. Namun, tidak semua dosen memiliki status kepegawaian yang sama.

Baik dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan dosen Non PNS memiliki peran dan tanggung jawab yang sama dalam dunia pendidikan.

BACA JUGA:

Namun, terdapat perbedaan signifikan dalam hal status kepegawaian, proses rekrutmen dan sebagainya.

Memahami perbedaan ini penting bagi para calon dosen dalam menentukan pilihan karier di masa depan. Cek perbedaannya di sini!

1. Status Kepegawaian

Perbedaan pertama yang paling mendasar adalah status kepegawaian. Dosen PNS adalah pegawai negeri yang diangkat oleh pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP).

Mereka bekerja di bawah instansi pemerintah, baik di perguruan tinggi negeri maupun lembaga pendidikan yang dikelola negara.

Sementara itu, dosen Non PNS adalah pegawai yang diangkat oleh lembaga pendidikan tinggi, baik negeri maupun swasta, tetapi tidak memiliki status pegawai negeri.

Mereka bisa bekerja di perguruan tinggi negeri sebagai tenaga kontrak atau di perguruan tinggi swasta dengan status pegawai tetap yayasan atau kontrak.

2. Proses Rekrutmen

Proses rekrutmen untuk dosen PNS dan Non PNS juga berbeda. Dosen PNS direkrut melalui seleksi penerimaan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) yang dilakukan oleh pemerintah.

Seleksi ini terdiri dari beberapa tahapan, termasuk tes kompetensi dasar dan tes kompetensi bidang, serta seleksi administrasi yang ketat.

Di sisi lain, rekrutmen dosen Non PNS dilakukan oleh perguruan tinggi masing-masing.

Proses ini bisa lebih fleksibel, meskipun tetap ada seleksi ketat yang melibatkan tes kemampuan dan wawancara, terutama di perguruan tinggi terkemuka.

3. Masa Kerja

Masa kerja atau durasi kontrak antara dosen PNS dan Non PNS juga berbeda. Dosen PNS memiliki masa kerja yang lebih stabil dan terjamin hingga mencapai usia pensiun, yaitu 58 tahun.

Sementara itu, dosen Non PNS biasanya memiliki kontrak kerja yang diperbarui secara periodik, misalnya setiap satu atau dua tahun.

Meskipun ada dosen Non PNS yang bekerja secara tetap di yayasan swasta, ketidakpastian masa kerja lebih sering dialami oleh dosen Non PNS kontrak.

4. Pangkat dan Golongan

Dosen PNS memiliki sistem pangkat dan golongan yang terstruktur dan jelas, mulai dari golongan III/a untuk dosen pemula hingga golongan IV/e untuk dosen dengan jabatan tertinggi.

Sistem ini mempengaruhi kenaikan gaji, tunjangan, dan jenjang karier mereka. Kenaikan pangkat dosen PNS didasarkan pada penilaian kinerja, masa kerja, dan prestasi akademik.

Sementara itu, dosen Non PNS tidak memiliki sistem pangkat dan golongan yang serupa.

Mereka mungkin mendapatkan kenaikan jabatan atau gaji berdasarkan kebijakan masing-masing perguruan tinggi atau yayasan, yang bisa bervariasi.

5. Gaji Pokok dan Tunjangan

Gaji pokok dan tunjangan dosen PNS ditetapkan oleh pemerintah dan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Selain gaji pokok, dosen PNS juga menerima berbagai tunjangan, seperti tunjangan kinerja, tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan tunjangan keluarga. Total penghasilan dosen PNS ini bisa lebih tinggi dan stabil dibandingkan dengan dosen Non PNS.

Di sisi lain, dosen Non PNS mendapatkan gaji dan tunjangan yang ditetapkan oleh perguruan tinggi atau yayasan tempat mereka bekerja.

Besarannya bisa bervariasi dan mungkin tidak sekomprehensif tunjangan yang diterima dosen PNS.

6. Jaminan Hari Tua

Perbedaan terakhir adalah terkait dengan jaminan hari tua. Dosen PNS memiliki jaminan hari tua yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui program pensiun PNS.

Setelah pensiun, mereka akan menerima uang pensiun setiap bulan yang jumlahnya ditentukan berdasarkan pangkat, golongan, dan masa kerja.

Sementara itu, dosen Non PNS biasanya mengikuti program jaminan hari tua melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau program pensiun yang disediakan oleh yayasan tempat mereka bekerja.

Besaran dan mekanisme pembayaran jaminan hari tua untuk dosen Non PNS bisa bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing perguruan tinggi atau yayasan.

Jadi, apakah kamu ingin menjadi dosen? Apapun pilihannya nanti, memahami perbedaan dosen PNS dan Non PNS ini bisa mempengaruhi kariermu nanti!

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*