“Terkait SMA Negeri 8 Medan melakukan pungutan liar itu tidak benar. Kami menilai yang bersangkutan memberikan keterangan yang tidak benar kepada pihak terkait bahwa siswi tersebut tidak diizinkan mengikuti ujian akhir semester karena tidak membayar SPP,” katanya.
Padahal siswi tersebut mengikuti ujian dari hari pertama hingga hari terakhir. SMA Negeri 8 Medan juga tak pernah menghalangi siswa/siswi untuk mengikuti ujian.
Namun, Rosmaida pernah diperiksa satu kali oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara atas dugaan pungli dan korupsi senilai Rp1,8 miliar.
Di samping itu, tindak pungutan liar dan penyelewengan Dana BOS pernah terbukti dilakukan di lingkungan SMA Negeri 8 Medan dan Kepala Sekolah sebelumnya Jonggor Panjaitan divonis karena terbukti melakukan penyelewengan Dana BOS 2017 dengan kerugian negara senilai Rp1,4 miliar.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.
Leave a Reply