3. Memiliki Pangkat dan Golongan Ruang Maupun Inpassing
Selain jabatan fungsional, dosen juga harus memiliki pangkat dan golongan ruang yang sesuai. Bagi dosen yang tidak memiliki pangkat dan golongan ruang, mereka dapat menggunakan mekanisme inpassing, yaitu penyesuaian pangkat dan golongan ruang berdasarkan pengalaman dan kualifikasi.
4. Memiliki Masa Kerja Minimal 2 Tahun
Masa kerja minimal 2 tahun di institusi pendidikan tinggi adalah syarat wajib. Masa kerja ini menunjukkan bahwa dosen tersebut memiliki pengalaman yang cukup dalam mengajar dan berinteraksi dengan mahasiswa.
5. Memenuhi Beban Kerja Dosen (BKD) Minimal 2 Tahun Berturut-turut
Dosen harus memenuhi Beban Kerja Dosen (BKD) minimal 2 tahun berturut-turut. BKD mencakup kegiatan pengajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan kegiatan pendukung lainnya yang menunjukkan keterlibatan aktif dosen dalam tri dharma perguruan tinggi.
6. Memenuhi Passing Grade TKDA
Tes Kemampuan Dasar Akademik (TKDA) adalah tes yang mengukur kemampuan dasar akademik dosen, termasuk kemampuan verbal, numerik, dan penalaran. Dosen harus memenuhi passing grade yang ditetapkan untuk dapat melanjutkan proses sertifikasi.
7. Memenuhi Passing Grade TKBI
Tes Kemampuan Bahasa Inggris (TKBI) juga menjadi syarat penting lainnya. Dosen harus memiliki kemampuan bahasa Inggris yang memadai.
Leave a Reply