Suap, Pungli, dan Jual Beli Kursi, Ditemukan dalam PPDB 2024, Segera Laporkan di Sini!

Sharing for Empowerment

Organisasi independen itu mencatat, berbagai persoalan dalam PPDB terus berulang saban tahun.

Mulai dari titip siswa sampai pungutan liar atau pungli sebagai syarat masuk sekolah yang diinginkan peserta.

Tahun lalu, 2023, muncul persoalan lain seperti manipulasi dokumen kependudukan untuk mengakali seleksi PPDB jalur zonasi.

Suap, pungli, jual beli kursi

ICW menjelaskan ada beberapa bentuk penipuan yang berpotensi terjadi ketika PPDB.

Yang pertama, suap atau gratifikasi. Penipuan ini bisa dilakukan, baik oleh peserta didik, wali murid, guru, ataupun petugas. Pada umumnya, praktik ini dilakukan pihak berpengaruh atau yang berkuasa, seperti guru, bahkan kepala sekolah.

Praktik ini pun lazim ditemukan pada pembukaan PPDB jalur prestasi. Di mana, petugas dengan sengaja menyisakan kuota dari jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan tugas wali. Atau meloloskan peserta didik yang memalsukan dokumen domisili atau kependudukan/ persyaratan lainnya.

Kedua, pungli, di mana petugas menjamin penerimaan calon siswa. Pungli ini bermodus uang pendaftaran, administrasi, atau pembelian seragam atau buku.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*