Kekurangan dan Kelebihan Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan, Menurut Dosen UMJ

Kawasan tambang. (br freepik)
Kawasan tambang. (br freepik)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Kebijakan pemerintah memberi izin tambang kepada organisasi masyarakat atau ormas keagamaan menuai polemik. Inilah kekurangan dan kelebihannya!

Beberapa pihak menilai pemberian wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus atau WIUPK itu bis memicu persoalah di masa mendatang.

Sejauh ini baru Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU yang sudah mengajukan WIUPK.

BACA JUGA:

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Sampor Ali menilai ada sisi positif dan negatif dari kebijakan ini.

Menurut Sampor Ali, inilah kelebihan dan kekurangan dari kebijakan pemberian izin industri tambang bagi ormas keagamaan:

Kelebihan

  1. WIUPK bagi ormas bisa membantu upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal.
  2. Menjadi salah satu cara untuk memastikan bahwa manfaat dari kegiatan pertambangan dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Hal ini sejalan dengan prinsip keadilan sosial dan pemerataan ekonomi.
  3. Dengan adanya WIUPK, ormas bisa mengembangkan program-program yang langsung berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
  4. Pemberian WIUPK kepada ormas juga dapat meningkatkan peran serta ormas dalam pembangunan daerah. Ormas dapat berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk mengoptimalkan potensi sumber daya alam dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

Kekurangan

  1. Banyak ormas tidak memiliki pengalaman atau keahlian teknis yang diperlukan untuk mengelola kegiatan pertambangan secara efisien dan aman, yang bisa berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keselamatan pekerja.
  2. Pemberian IUP kepada ormas juga bisa memicu konflik internal di dalam organisasi, terutama bila terdapat perbedaan pendapat mengenai pengelolaan sumber daya atau pembagian keuntungan.
  3. Ormas memiliki potensi tidak tunduk pada standar pengawasan dan regulasi yang sama ketatnya dengan perusahaan tambang besar. Hal ini dapat menyebabkan praktik-praktik pertambangan yang tidak berkelanjutan dan berpotensi melanggar hukum.
  4. Bila pendapatan dari kegiatan pertambangan tidak dikelola dengan baik, bisa terjadi ketidakstabilan ekonomi di tingkat lokal, sehingga masyarakat tidak mendapatkan manfaat ekonomi yang diharapkan.
  5. Ada risiko ormas menyalahgunakan IUP untuk keuntungan pribadi, yang dapat menyebabkan korupsi dan penyalahgunaan sumber daya alam.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*