JAKARTA, KalderaNews.com – Ada 3 macam sertifikasi dosen yang perlu untuk dipahami. Apakah kamu seorang dosen baru yang belum memiliki sertifikasi?
Sertifikasi dosen merupakan proses evaluasi untuk memastikan bahwa dosen memiliki kompetensi yang diperlukan untuk mengajar di perguruan tinggi.
Ini adalah proses penilaian dan pengakuan kompetensi dosen untuk memastikan bahwa Anda memiliki kualifikasi yang diperlukan.
BACA JUGA:
- 7 Rahasia Jitu agar Sukses Naik Jabfung Dari Asisten Ahli ke Lektor, Cek Sini!
- Syarat Naik Jabatan Fungsional dari Asisten Ahli Menjadi Lektor dan Angka Kredit yang Dibutuhkan, Yuk Pahami!
- Cara Mengecek Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) dan Syarat untuk Mengajukan
Ada 3 macam sertifikasi dosen yang bisa kamu ketahui, di antaranya adalah:
1. Sertifikasi Dosen (Serdos) Kemendikbudristek
Proses ini bertujuan untuk memastikan dosen memiliki kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian sesuai standar nasional pendidikan tinggi.
Proses mengajukan serdos Kemendikbudristek adalah:
- Dosen mengajukan permohonan sertifikasi melalui institusi tempat bekerja.
- Melalui proses penilaian portofolio, termasuk pengalaman mengajar, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
- Dosen mengikuti pelatihan dan ujian yang ditentukan oleh Kemendikbudristek.
2. Sertifikasi Dosen (Serdos) Kementerian Mitra
Sertifikasi Dosen oleh Kementerian Mitra melibatkan kementerian lain di luar Kemendikbudristek yang memiliki lembaga pendidikan tinggi di bawah naungannya, seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, dan Kementerian Pertanian.
Lalu bagaimana dengan proses untuk mengurus serdos kementerian mitra? Prosesnya sendiri serupa dengan Serdos Kemendikbudristek.
Namun, tetap disesuaikan dengan kebutuhan dan standar spesifik dari kementerian terkait seperti Melibatkan penilaian portofolio, pelatihan, dan ujian yang relevan dengan bidang spesifik dari kementerian tersebut.
3. Sertifikasi Dosen (Serdos) Dosen Pendidikan Kedinasan (Diknis)
Terakhir adalah serdos diknis yang itujukan untuk dosen yang mengajar di institusi pendidikan kedinasan, seperti Akademi Kepolisian, Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi, dan lembaga pendidikan kedinasan lainnya.
Proses mengajukan serdos diknis adalah:
- Penilaian yang melibatkan portofolio dosen, termasuk pengalaman mengajar dan kegiatan lain yang relevan dengan pendidikan kedinasan.
- Melibatkan pelatihan khusus dan ujian yang difokuskan pada kebutuhan pendidikan kedinasan.
- Dosen mengikuti pelatihan dan evaluasi yang ditetapkan oleh institusi pendidikan kedinasan dan kementerian terkait.
Ketiga macam serdos tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi dosen di berbagai jenis institusi pendidikan tinggi di Indonesia.
Meskipun proses dan tujuannya serupa, masing-masing sertifikasi disesuaikan dengan kebutuhan dan standar spesifik dari institusi dan kementerian yang bersangkutan.
Harapannya, dengan adanya sertifikasi ini, kualitas pendidikan tinggi di Indonesia dapat terus meningkat dan memenuhi standar internasional.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.
Leave a Reply