Syarat Naik Jabatan Fungsional dari Asisten Ahli Menjadi Lektor dan Angka Kredit yang Dibutuhkan,  Yuk Pahami!

Sharing for Empowerment

3. Punya Karya Ilmiah di Jurnal Nasional Terakreditasi SINTA 3/4/5/6

Publikasi di jurnal nasional memberi tambahan KUM kepada dosen. Tanpa publikasi tersebut, KUM yang diperoleh dianggap tidak memenuhi syarat.

4. Memperhatikan Kesesuaian Bidang Ilmu

Untuk naik pangkat menjadi Lektor, tugas-tugas, termasuk publikasi, harus sesuai dengan bidang ilmu yang bersangkutan.

Jalur kenaikan jabatan dari asisten ahli ke lektor

Jalur kenaikan jabatan dari Asisten Ahli menjadi Lektor dengan rincian angka kredit (AK) yang dibutuhkan serta distribusi kegiatan dalam beberapa bidang amatlah penting untuk dipahami.

Terdapat dua jalur kenaikan jabatan dari Asisten Ahli ke Lektor dengan dua tingkatan angka kredit (AK) yang berbeda, yaitu 200 AK dan 300 AK.

Dari Asisten Ahli 100 AK ke Lektor 200 AK

  • Total AK yang diperlukan: 100 AK
  • Bidang A (Pengajaran) – Minimum 30%: 30 AK
  • Bidang B (Penelitian) – Minimum 25%: 25 AK
  • Bidang C (Pengabdian) – Maksimum 15%: 15 AK
  • Bidang D (Penunjang) – Maksimum 20%: 20 AK

Dari Asisten Ahli 100 AK ke Lektor 300 AK

  • Total AK yang diperlukan: 200 AK
  • Bidang A (Pengajaran) – Minimum 30%: 60 AK
  • Bidang B (Penelitian) – Minimum 25%: 50 AK
  • Bidang C (Pengabdian) – Maksimum 15%: 30 AK
  • Bidang D (Penunjang) – Maksimum 20%: 40 AK

Dari Asisten Ahli 150 AK ke Lektor 200 AK

  • Total AK yang diperlukan: 50 AK
  • Bidang A (Pengajaran) – Minimum 30%: 15 AK
  • Bidang B (Penelitian) – Minimum 25%: 12,5 AK
  • Bidang C (Pengabdian) – Maksimum 15%: 7,5 AK
  • Bidang D (Penunjang) – Maksimum 20%: 10 AK

Dari Asisten Ahli 150 AK ke Lektor 300 AK

  • Total AK yang diperlukan: 150 AK
  • Bidang A (Pengajaran) – Minimum 30%: 45 AK
  • Bidang B (Penelitian) – Minimum 25%: 37,5 AK
  • Bidang C (Pengabdian) – Maksimum 15%: 22,5 AK
  • Bidang D (Penunjang) – Maksimum 20%: 30 AK

Setiap bidang kegiatan memiliki ketentuan persentase minimum atau maksimum dari total AK yang harus dipenuhi:

  • Bidang A Pengajaran (Min 30%)
  • Bidang B Penelitian (Min 25%)
  • Bidang C Pengabdian (Max 15%)
  • Bidang D Penunjang (Max 20%)

Itulah distribusi angka kredit yang perlu diperoleh dosen dalam berbagai kegiatan untuk mencapai kenaikan jabfung yang diinginkan.

Jadi, pastikan kamu memahami syarat naik jabfung dari asisten ahli menjadi lektor dan angka kredit yang dibutuhkan untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin!

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*