JAKARTA, KalderaNews.com – Bagi kamu yang mau melanjutkan ke SMP dan SMA/SMK di sekolah swasta di Jakarta secara gratis bisa melalui PPDB Bersama.
Program ini hanya difasilitasi untuk calon pendaftar yang berdomisili di Daerah Khusus Jakarta (DKJ) serta memilih sekolah swasta yang terdaftar di PPDB Bersama.
Dalam teknis pelaksanaannya, PPDB Bersama hampir sama dengan PDB DKI pada umumnya.
BACA JUGA:
- 30 Universitas Terbaik di Dunia Versi QS WUR 2025, Ada Kampus Impian Kamu?
- 20 Universitas Terbaik di Asia Versi QS WUR 2025, Kampus Indonesia ke Mana Nih?
- Jangan Bebani Guru dengan Tapera, Utang Kami Sudah Banyak!
PPDB Bersama memungkinkan calon peserta didik bisa melanjutkan pendidikan di sekolah swasta secara gratis yang ditanggung Pemprov Jakarta.
PPDB Bersama 2024, ada 138 sekolah swasta
Pendaftaran PPDB Bersama dibuka secara online mulai Senin, 10 Juni 2024 mendatang.
“PPDB ini bagian dari PPDB yang dilaksanakan Disdik Jakarta, bertujuan untuk memperluas daya tampung di SMP, SMA dan SMK,” ujar Kepala Bidang SMA, Dinas Pendidikan Jakarta, Ali Mukodas.
Ali mengatakan, PPDB Bersama Jakarta sudah membuat kesepakatan bersama 138 sekolah swasta.
Dia menyebutkan, daya tampung untuk program ini mencapai 1.731 siswa. Angka ini dinilai sudah cukup memenuhi kekurangan daya tampung yang sebelumnya sempat bermasalah pada tahun lalu.
Pemprov Jakarta pun akan menanggung seluruh biaya yang dibebankan kepada siswa kalau lolos PPDB Bersama.
Jadi walaupun melanjutkan pendidikan ke sekolah swasta, beban biaya pendaftaran, uang bulanan, dan iuran gedung, tetap akan dibebaskan dari siswa di jalur PPDB Bersama.
“Selama tiga tahun, kami akan tanggung seluruh biayanya. Siswa hanya perlu duduk manis dan belajar dengan giat,” ucap Ali.
Ada syarat lain yang harus dipenuhi
Disdik Jakarta memaparkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi peserta didik sebelum mendaftar di PPDB Bersama.
Selain persyaratan terdaftar di jalur afirmasi dan warga asli Jakarta, pemerintah juga menetapkan zona pada program ini. Tapi, cakupannya lebih luas dibanding PPDB biasa.
Di PPDB Bersama cakupan zona atau lokasi pemilihan sekolah itu, berada di zona kelurahan. Sementara, PPDB biasa hanya cakupan kawasan RT terdekat.
Ketika pendaftar lulus saat mendaftar PPDB Bersama DKI Jakarta dan dinyatakan menjadi siswa di sekolah swasta tersebut, maka siswa ini berkewajiban untuk menamatkan studinya dan tidak boleh keluar atau tinggal kelas.
“Jika ke luar, maka akan di-blacklist dari peserta PPDB serta tidak lagi bisa mendaftar. Kalau tinggal kelas, maka biaya akan dibebankan kepada dia,” ucap Ali.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.
Leave a Reply