Temukan Kecurangan dalam PPDB 2024, Yuk Laporkan!

Sharing for Empowerment

“Pelapor dapat menggunakan fitur-fitur penting dalam laporannya di laman LAPOR!” ujarnya.

Ia mengatakan, pelapor kecurangan PPDB 2024 bisa membuat secara anomin atau identitas tidak diketahui oleh pihak terlapor maupun masyarakat umum. Lalu memakai fitur rahasia, agar isi laporan tidak dapat dilihat oleh publik.

Tolak gratifikasi dalam PPDB 2024

Sementara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Surat itu bertujuan untuk mencegah praktik tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam setiap proses PPDB yang berlangsung.

ASN maupun non ASN yang bekerja dalam PPDB 2024 juga diimbau menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau kewajiban tugasnya.

Termasuk dilarang meminta dana dan atau hadiah secara tertulis maupun tidak tertulis atas nama instansi atau individu, karena akan terindikasi sebagai korupsi.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*