PPDB Jakarta 2024 Jenjang SMK Akan Dibuka, Cek Syarat, Daya Tampung dan Jadwalnya di Sini!

PPDB Jakarta 2024. (kalderanews.com)
PPDB Jakarta 2024. (kalderanews.com)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – PPDB Jakarta 2024 jenjang SMK akan segera dibuka! Cek informasi mengenai syarat, daya tampung dan jadwalnya di sini.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta jenjang SMK akan segera dimulai. Periode pendaftaran akan dibuka mulai 10 – 12 Juni 2024.

Saat ini, PPDB Jakarta jenjang SMK masih ada dalam tahap prapendaftaran yang dijadwalkan hingga 5 Juni 2024. Di PPDB jenjang SMK ini ada tiga jalur yang tersedia.

BACA JUGA:

Ketiga jalur tersebut yakni prestasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua (PTO) atau anak guru dan tenaga kependidikan (GTK).

Syarat daftar PPDB Jakarta 2024 jenjang SMK

  1. Berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 10 Juni 2023.
  2. Jika Kartu Keluarga tersebut keluar setelah 10 Juni 2023 karena perubahan data yang tidak menyebabkan perpindahan domisili maka masih bisa dipakai.
  3. Tidak terdaftar pada satuan pendidikan negeri/swasta yang dituju.
  4. Tidak memiliki kendala fisik untuk belajar sesuai kompetensi keahlian/konsentrasi yang dipilih.
  5. Mempunyai surat keterangan tidak buta warna dari instansi kesehatan pemerintah untuk pilihan konsentrasi keahlian tertentu.

Kuota Sekolah di PPDB Jakarta 2024 Jenjang SMK

  1. Jalur prestasi: 50% dari daya tampung untuk prestasi akademik dan 5% untuk prestasi non akademik
  2. Jalur afirmasi: 43% dari daya tampung
  3. Jalur PTO dan GTK: 2% dari daya tampung dan jika masih ada kuota untuk Jalur PTO, maka sisanya bisa dilimpahkan ke GTK. Jika pada jalur PTO maupun GTK masih menyisakan kuota, maka akan dilimpahkan ke PPDB tahap kedua.

Sistem Seleksi PPDB Jakarta 2024 Jenjang SMK

1. Jalur Prestasi

BIla pendaftar jalur prestasi akademik atau non akademik melebihi daya tampung maka diberlakukan urutan seleksi:

  • Total pembobotan indeks prestasi akademik
  • Urutan pilihan sekolah
  • Waktu mendaftar

Jika kuota jalur prestasi tidak terpenuhi maka akan dilimpahkan ke PPDB tahap kedua.

2. Jalur Afirmasi

Untuk pendaftar afirmasi prioritas pertama anak panti asuhan dan anak nakes yang meninggal akibat Covid-19, calon siswa tidak mengikuti proses seleksi.

Apabila pendaftar afirmasi prioritas pertama penyandang disabilitas melebihi daya tampung maka akan diseleksi berdasarkan urutan:




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*