JAKARTA, KalderaNews.com – Ternyata ada sanksi bagi pekerja yang menolak gajinya dipotongan untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Sanksi tersebut bahkan dituangkan dalam PP No.21/ 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Besaran simpanan Tapera untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
BACA JUGA:
- Tegas, Ketua Pembina Yayasan Tolak Universitas Trisakti Jadi PTN-BH
- PPDB Jakarta 2024 Jenjang SMK Akan Dibuka, Cek Syarat, Daya Tampung dan Jadwalnya di Sini!
- Najelaa Shihab: Ranking Beri Pesan yang Salah Tentang Kemampuan Anak
Setiap pekerja wajib menjadi peserta Tapera, termasuk pegawai negeri sipil (PNS), karyawan swasta, dan pekerja mandiri (freelancer).
Pemerintah tidak akan menunda Tapera
Pemerintah bersikukuh tidak bakal menunda kewajiban bagi para pekerja untuk Tapera, meski menuai kritik tajam dari berbagai pihak.
“Tapera tidak akan ditunda, kan belum dijalankan. Sejak ada perubahan Bapertarum ke Tapera, ada kekosongan dari 2020 ke 2024. Tak ada sama sekali iuran, karena memang Tapera belum berjalan,” ujar Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko.
Tapera bagi PNS, ujar Moeldoko, akan berjalan usai ada peraturan menteri dari Kementerian Keuangan.
Tetapi, bagi pekerja swasta, iuran Tapera akan dimulai sesudah ada peraturan dari Menteri Ketenagakerjaan.
Sanksi pekerja tolak Tapera
Sesuai peraturan tersebut, pekerja wajib mengikuti Tapera, dan bila tidak mengikuti, pekerja akan mendapatkan sanksi.
Sanksi bagi pekerja yang tidak mengikuti Tapera tertuang dalam Pasal 55 PP Nomor 25 Tahun 2020, yakni:
- Pekerja mandiri yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), Pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (3), dan Pasal 50 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
- Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan oleh Badan Pengelola (BP) Tapera.
- Pekerja Mandiri yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), Pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (3), dan Pasal 50 ayat (1) dikenai peringatan tertulis pertama untuk jangka waktu paling lama 10 hari kerja.
- Apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu 10 hari kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pekerja Mandiri tidak melaksanakan kewajibannya, BP Tapera mengenakan sanksi peringatan tertulis kedua untuk jangka waktu 10 hari kerja.
Nah, mengacu ketentuan itu, pekerja yang menolak gajinya dipotong untuk Tapera akan mendapatkan sanksi administratif dari BP Tapera.
Sanksi tertulis itu akan diberikan sebanyak dua kali bagi pekerja swasta, PNS, dan freelancer.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.
Leave a Reply