Tegas, Ketua Pembina Yayasan Tolak Universitas Trisakti Jadi PTN-BH

Gedung Kampus Universitas Trisakti Jakarta
Gedung Kampus Universitas Trisakti Jakarta (KalderaNews/JS de Britto)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Ketua Pembina Yayasan Trisakti, Anak Agung Gde Agung tegas tolak Universitas Trisakti dijadikan PTN-BH.

Dia mengatakan, syarat perguruan tinggi swasta dijadikan PTN adalah kesediaan, keberminatan, dan kebutuhan.

Nah, ketiganya, kata Gde, sama sekali tidak berlaku dalam hal Yayasan Trisakti.

BACA JUGA:

Yayasan tegas menolak!

“Yayasan Trisakti menyatakan dengan tegas tidak bersedia, tidak berminat, dan tidak membutuhkan bantuan pemerintah,” tegasnya.

Gde menjelaskan, Universitas Trisakti berdiri secara mandiri dengan kualitas yang tinggi.

Upaya Kemendikbudristek mengubah status Universitas Trisakti dari PTS ke PTN adalah upaya mengambil alih aset yang dimiliki Yayasan.

Kata Gde, tindakan pemerintah ini sepenuhnya merupakan tindakan melawan hukum seperti tertera pada Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Pun melanggar Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang mengakui adanya perguruan tinggi swasta.

Ambil alih yayasan beserta asetnya

“Rencana pengambilalihan Yayasan Trisakti dan aset-asetnya bukan pertama kali dilakukan oknum-oknum pemerintah,” katanya.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*