33 Persen Sekolah Berpotensi Lakukan Korupsi, Dana BOS Paling Rawan

Ilustrasi: Keteladanan guru kunci utama pendidikan antikorupsi. (KalderaNews.com/Ist.)
Ilustrasi: Keteladanan guru kunci utama pendidikan antikorupsi. (KalderaNews.com/Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa 33 persen sekolah berpotensi lakukan tindak korupsi, dan dana BOS paling rawan.

Hal itu ditemukan dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023 terkait potensi korupsi anggaran di sekolah.

KPK menemukan sebanyak 33 persen sekolah yang berpotensi melakukan tindak korupsi.

BACA JUGA:

Dana BOS paling rawan dikorupsi

Dari jumlah itu, 13,39 persen sekolah menyatakan, penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak sesuai dengan peruntukannya.

Sementara, sekolah yang paling rawan melakukan tindakan ini berada di wilayah Kalimantan Tengah, Papua, dan Sumatera Utara.

Bentuk penyalahgunaan dana BOS contohnya pemerasan/ potongan/ pungutan sebanyak 8,74 persen, nepotisme dalam pengadaan barang dan jasa (20,52 persen), penggelembungan biaya penggunaan dana (30,83 persen), dan lainnya (39,91 persen).

Masih banyak perilaku yang koruptif

Nilai SPI Pendidikan Indonesia 2023 berada di angka 73,7 dari skala 1-100.

Menurut Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, angka itu menunjukkan bahwa dunia pendidikan harus melakukan evaluasi.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*