Tidak hanya itu, panduan tersebut juga membahas waktu masa pengenalan mahasiswa baru.
Dalam PPKMB 2024, dicantumkan masa pengenalan mahasiswa baru adalah 2 sampai 6 hari.
“Di buku panduan itu juga kerangka waktu pelaksanaan kita highlight, yaitu dari 2 sampai 6 hari, dari pukul 7 pagi sampai 16.30 sore,” papar Sri Suning.
Waktu tersebut dibuat sebagai panduan agar pelaksanaannya tidak disalahgunakan untuk aktivitas yang tidak diinginkan.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.
Leave a Reply