Punya BPJS Ketenagakerjaan? Begini Cara Klaim Beasiswa Pendidikan untuk Anak yang Bisa Dicoba

Sharing for Empowerment

1. Melaporkan kecelakaan kerja

  • Jika pekerja mengalami kecelakaan kerja, perusahaan atau perorangan (untuk peserta Bukan Penerima Upah atau BPU), wajib melaporkan kejadian tersebut dengan tahap berikut ini:
  • Laporan kecelakaan kerja dilakukan maksimal 2×24 jam dengan melengkapi fotokopi identitas peserta, kartu peserta, kronologis kejadian, dan presensi karyawan.
  • Mengisi Formulir Tahap II dilengkapi surat keterangan dokter kasus kecelakaan kerja.

2. Melaporkan kematian

Jika peserta meninggal dunia, maka keluarganya dapat mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan melengkapi persyaratan atau dokumen berikut ini:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Fotokopi KTP tenaga kerja dan ahli waris
  • Akta kematian
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Surat Keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang
  • Buku Nikah (apabila ahli waris merupakan istri/suami sah peserta)
  • Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan

Cara mengajukan beasiswa

Untuk mengajukan beasiswa pendidikan, orang tua atau ahli waris bisa mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dan melengkapi dokumen berikut ini:

  • Formulir pengajuan beasiswa
  • Akta kelahiran/KTP/bukti identitas lain dari anak penerima beasiswa
  • Kartu Keluarga yang mencantumkan nama anak penerima beasiswa
  • Surat keterangan masih menempuh pendidikan atau pelatihan dari sekolah/perguruan tinggi/lembaga pelatihan
  • Rapor atau transkrip nilai
  • KTP/bukti identitas lainnya dari orang tua/wali
  • Rekening tabungan yang masih aktif atas nama anak penerima beasiswa atau wali
  • Ijazah SMA/sederajat (jika mengajukan beasiswa pelatihan)
  • Sertifikat pelatihan sebelumnya (untuk pelatihan linier atau berjenjang)

Besaran Beasiswa dari BPJS Ketenagakerjaan

Besaran beasiswa pendidikan yang diperoleh anak peserta JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan berbeda-beda sesuai jenjang pendidikannya, yaitu:

  1. Taman kanak-kanak sampai SD: Rp 1,5 juta per orang per tahun. Maksimal menyelesaikan pendidikan selama 8 tahun.
  2. SMP/sederajat: Rp 2 juta per orang per tahun. Maksimal menyelesaikan pendidikan 3 tahun.
  3. SMA/sederajat: Rp 3 juta per orang per tahun. Maksimal menyelesaikan pendidikan 3 tahun.
  4. Pendidikan tinggi paling tinggi S1: Rp 12 juta per orang per tahun. Maksimal menyelesaikan pendidikan 5 tahun.

Ketentuan Beasiswa

Pengajuan klaim beasiswa dapat dilakukan setiap tahun.

  • Jika anak peserta BPJS Ketenagakerjaan belum memasuki usia sekolah pada saat peserta meninggal dunia maupun cacat total, beasiswa dapat diberikan setelah anak memasuki usia sekolah.
  • Beasiswa berakhir saat anak peserta mencapai usia 23 tahun, atau menikah, atau bekerja.

Demikianlah informasi mengenai cara klaim beasiswa pendidikan untuk anak peserta BPJS Ketenagakerjaan disertai dengan syarat yang harus dipenuhi.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnyadi Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*