JAKARTA, KalderaNews.com – BPJS Ketenagakerjaan memiliki program beasiswa pendidikan bagi anak peserta yang terdaftar. Begini cara klaim beasiswa anak untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Bantuan beasiswa pendidikan BPJS Ketenagakerjaan ini telah diatur dalam PP Nomor 82 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Selain itu, juga tertuang dalam Permenaker No 5 tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.
Bagi para orang tua yang ingin sekali mengklaim bantuan beasiswa pendidikan untuk anak, maka harus mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:
- Beasiswa Pemerintah Meksiko 2024 Dibuka, Cek Syarat Pendaftarannya di Sini!
- Bantuan PIP Sekolah Tidak Cair? Simak 6 Cara Mudah untuk Mengatasinya!
- Tertarik Kuliah S2 di China? Ada Beasiswa Schwarzman yang Bisa Dibidik, Cek Syaratnya di Sini!
Syarat utama klaim Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan
Untuk bisa mengklaim beasiswa, maka harus ada kondisi sebagai berikut:
- Peserta mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja (PAK).
- Peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
- Peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja dan sudah memiliki masa iur minimal 3 tahun. (Jika punya lebih dari satu kepesertaan, tidak berlaku akumulasi masa iur.
- Pekerja memiliki anak dalam usia sekolah
- Beasiswa hanya berlaku untuk 2 orang anak
- Umur anak peserta BP Jamsostek maksimal 23 tahun
- Anak sedang bersekolah atau kuliah di perguruan tinggi
- Anak peserta BP Jamsostek belum menikah
Jika perusahaan tempat peserta BP Jamsostek bekerja menunggak iuran lebih dari 3 bulan, manfaat beasiswa baru akan diberikan setelah perusahaan melunasinya.
Cara klaim beasiswa BPJS Ketenagakerjaan
Cara klaim beasiswa pendidikan BPJS Ketenagakerjaan secara umum ada dua langkah, yaitu melaporkan kejadian kecelakaan kerja atau kematian, kemudian mengajukan beasiswa dengan memenuhi sejumlah dokumen.
1. Melaporkan kecelakaan kerja
- Jika pekerja mengalami kecelakaan kerja, perusahaan atau perorangan (untuk peserta Bukan Penerima Upah atau BPU), wajib melaporkan kejadian tersebut dengan tahap berikut ini:
- Laporan kecelakaan kerja dilakukan maksimal 2×24 jam dengan melengkapi fotokopi identitas peserta, kartu peserta, kronologis kejadian, dan presensi karyawan.
- Mengisi Formulir Tahap II dilengkapi surat keterangan dokter kasus kecelakaan kerja.
2. Melaporkan kematian
Jika peserta meninggal dunia, maka keluarganya dapat mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan melengkapi persyaratan atau dokumen berikut ini:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Fotokopi KTP tenaga kerja dan ahli waris
- Akta kematian
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Surat Keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang
- Buku Nikah (apabila ahli waris merupakan istri/suami sah peserta)
- Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan
Cara mengajukan beasiswa
Untuk mengajukan beasiswa pendidikan, orang tua atau ahli waris bisa mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dan melengkapi dokumen berikut ini:
- Formulir pengajuan beasiswa
- Akta kelahiran/KTP/bukti identitas lain dari anak penerima beasiswa
- Kartu Keluarga yang mencantumkan nama anak penerima beasiswa
- Surat keterangan masih menempuh pendidikan atau pelatihan dari sekolah/perguruan tinggi/lembaga pelatihan
- Rapor atau transkrip nilai
- KTP/bukti identitas lainnya dari orang tua/wali
- Rekening tabungan yang masih aktif atas nama anak penerima beasiswa atau wali
- Ijazah SMA/sederajat (jika mengajukan beasiswa pelatihan)
- Sertifikat pelatihan sebelumnya (untuk pelatihan linier atau berjenjang)
Besaran Beasiswa dari BPJS Ketenagakerjaan
Besaran beasiswa pendidikan yang diperoleh anak peserta JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan berbeda-beda sesuai jenjang pendidikannya, yaitu:
- Taman kanak-kanak sampai SD: Rp 1,5 juta per orang per tahun. Maksimal menyelesaikan pendidikan selama 8 tahun.
- SMP/sederajat: Rp 2 juta per orang per tahun. Maksimal menyelesaikan pendidikan 3 tahun.
- SMA/sederajat: Rp 3 juta per orang per tahun. Maksimal menyelesaikan pendidikan 3 tahun.
- Pendidikan tinggi paling tinggi S1: Rp 12 juta per orang per tahun. Maksimal menyelesaikan pendidikan 5 tahun.
Ketentuan Beasiswa
Pengajuan klaim beasiswa dapat dilakukan setiap tahun.
- Jika anak peserta BPJS Ketenagakerjaan belum memasuki usia sekolah pada saat peserta meninggal dunia maupun cacat total, beasiswa dapat diberikan setelah anak memasuki usia sekolah.
- Beasiswa berakhir saat anak peserta mencapai usia 23 tahun, atau menikah, atau bekerja.
Demikianlah informasi mengenai cara klaim beasiswa pendidikan untuk anak peserta BPJS Ketenagakerjaan disertai dengan syarat yang harus dipenuhi.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnyadi Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.
Leave a Reply