Jokowi Terbitkan Aturan Tapera, Ini 5 Hal yang Wajib Kamu Ketahui

Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). (kalderanews.com)
Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). (kalderanews.com)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Presiden Jokowi terbitkan aturan iuran dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Gaji pekerja dipotong 3 persen tiap bulan. Setuju?

Tapera merupakan dana simpanan yang disetorkan secara rutin dalam jangka waktu tertentu untuk pembiayaan perumahan.

Aturan dana Tapera tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024.

BACA JUGA:

Menurut aturan tersebut, dana Tapera diambil dari pemotongan gaji tiap bulan yang besarannya sudah ditetapkan.

Peraturan ini pun berlaku terhitung sejak diundangkan pada 20 Mei 2024.

5 hal penting aturan Tapera 2024

Nah, berikut ini 4 hal penting terkait aturan Tapera yang wajib kamu ketahui:

Peserta dana Tapera

    Peserta dana Tapera adalah setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berusia minimal 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar.

    Pekerja mandiri adalah karyawan dengan penghasilan di bawah upah minimum atau freelancer.

    Jenis pekerja yang menjadi peserta dana Tapera, di antaranya:

    • Calon Pegawai Negeri Sipil
    • Pegawai Aparatur Sipil Negara
    • Prajurit Tentara Nasional Indonesia
    • Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia
    • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
    • Pejabat Negara
    • Pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah
    • Pekerja/buruh badan usaha milik desa
    • Pekerja/buruh badan usaha milik swasta
    • Pekerja yang tidak termasuk Pekerja tetapi menerima gaji dan upah.

    Besaran potongan dana Tapera

      Pemerintah telah menetapkan besaran potongan dana Tapera yang diambil dari gaji karyawan tiap bulan.

      Besaran dana Tapera ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji yang diterima per bulan.

      Besaran potongan dana Tapera itu dibayarkan dengan ketentuan sebagai berikut:

      • Dibayarkan pemberi kerja: 0,5 persen
      • Dibayarkan pekerja: 2,5 persen.

      Sementara, potongan dana Tapera bagi pekerja mandiri atau freelancer dibayarkan secara mandiri.

      Kapan pemberlakuan dana Tapera?

        Pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja kepada Badan Pengelola Tapera paling lambat sejak 7 tahun sejak tanggal berlakunya peraturan tersebut.

        Ini artinya, pendaftaran kepesertaan dana Tapera wajib dilakukan paling lambat 2027.

        Mekanisme potongan dana Tapera

          Pemberi kerja dan pekerja mandiri wajib membayar simpanan dana Tapera setiap bulan sebelum tanggal 10 bulan berikutnya. Dana tersebut disetorkan ke rekening dana Tapera.

          Bila tanggal 10 merupakan hari libur, maka dana Tapera dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur.

          Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme penyetoran dana Tapera akan diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

          Pekerja sudah memiliki rumah, gimana?

            Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho menjelaskan bahwa warga yang telah memiliki rumah tetap wajib ikut membayar dana simpanan Tapera.

            Pada akhir masa kepesertaan, uang yang sudah disetorkan itu akan dikembalikan setelah peserta pensiun atau berhenti dari pekerjaan, yakni ketika berusia 58 tahun.

            Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya.

            Heru Pudyo mengatakan, pada dasarnya dana Tapera dibentuk untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi peserta.

            Dengan demikian, peserta yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) bisa mendapat manfaat yakni berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang sampai 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.

            Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

            *Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.




            Be the first to comment

            Leave a Reply

            Your email address will not be published.


            *