Jokowi Terbitkan Aturan Tapera, Ini 5 Hal yang Wajib Kamu Ketahui

Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). (kalderanews.com)
Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). (kalderanews.com)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Presiden Jokowi terbitkan aturan iuran dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Gaji pekerja dipotong 3 persen tiap bulan. Setuju?

Tapera merupakan dana simpanan yang disetorkan secara rutin dalam jangka waktu tertentu untuk pembiayaan perumahan.

Aturan dana Tapera tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024.

BACA JUGA:

Menurut aturan tersebut, dana Tapera diambil dari pemotongan gaji tiap bulan yang besarannya sudah ditetapkan.

Peraturan ini pun berlaku terhitung sejak diundangkan pada 20 Mei 2024.

5 hal penting aturan Tapera 2024

Nah, berikut ini 4 hal penting terkait aturan Tapera yang wajib kamu ketahui:

Peserta dana Tapera

    Peserta dana Tapera adalah setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berusia minimal 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar.

    Pekerja mandiri adalah karyawan dengan penghasilan di bawah upah minimum atau freelancer.

    Jenis pekerja yang menjadi peserta dana Tapera, di antaranya:

    • Calon Pegawai Negeri Sipil
    • Pegawai Aparatur Sipil Negara
    • Prajurit Tentara Nasional Indonesia
    • Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia
    • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
    • Pejabat Negara
    • Pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah
    • Pekerja/buruh badan usaha milik desa
    • Pekerja/buruh badan usaha milik swasta
    • Pekerja yang tidak termasuk Pekerja tetapi menerima gaji dan upah.

    Besaran potongan dana Tapera

      Pemerintah telah menetapkan besaran potongan dana Tapera yang diambil dari gaji karyawan tiap bulan.

      Besaran dana Tapera ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji yang diterima per bulan.




      Be the first to comment

      Leave a Reply

      Your email address will not be published.


      *