Dugaan Pencatutan Nama di Jurnal Internasional, Unas Resmi Pecat Kumba Digdowiseiso

Kampus Universitas Nasional (Unas). (dok.unas)
Kampus Universitas Nasional (Unas). (dok.unas)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Universitas Nasional (Unas) Jakarta resmi memecat Kumba Digdowiseiso sebagai Dekan FEB dan dosen tetap Unas.

Pemberhentian itu berdasarkan rekomendasi Tim Pencari Fakta (TPF) Unas terkait dugaan pencatutan nama di jurnal internasional yang dilakukan Kumba Digdowiseiso.

Demikian dikatakan Staf Khusus Bidang Komunikasi dan Media Massa Rektor Unas, Selamat Ginting, dalam keterangan resmi.

BACA JUGA:

Dihentikan sebagai dekan dan dosen

“Keputusan tersebut berdasarkan kesimpulan dan mempertimbangkan faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan serta merujuk para peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan peraturan Rektor Unas dan ketentuan lainnya,” ujar Selamat Ginting.

Sebelumnya, Kumba diduga mencatut nama sejumlah dosen di Universiti Malaysia Terengganu (UMT) dalam laporan jurnal ilmiah.

Kumba mengunggah karya ilmiahnya yang diduga mencantumkan nama dosen UMT dalam Journal of Social Science 2024.

Selamat mengatakan, hasil rekomendasi TPF sudah ditindaklanjuti dengan dua Surat Keputusan (SK) Rektor Unas.

Pertama, SK Nomor 116 Tahun 2024 tentang pemberhentian sementara Prof Kumba Digdowiseiso sebagai dosen tetap Unas selama dua tahun terhitung sejak 21 Mei 2024.

Kedua, SK Nomor 117 Tahun 2024 tentang pemberhentian Prof Kumba Digdowiseiso sebagai Dekan FEB tertanggal 21 Mei 2024.

“Bila Kumba Digdowiseiso telah menunjukkan etika akademik dengan baik, maka sanksi sebagaimana laporan hasil TPF pada 6 Mei 2024, akan ditinjau kembali,” kata Selamat.

Melanggar etika dan kepatutan ilmiah

Berdasarkan temuan fakta dan analisis atau data informasi yang diperoleh, TPF menyimpulkan, Kumba Digdowiseiso telah melakukan pelanggaran (misconduct) atas etika dan kepatutan ilmiah, serta integritas sebagai dosen.

Menurut Selamat, faktor yang memberatkan Kumba Digdowiseiso yakni kedudukannya sebagai dekan sekaligus Guru Besar FEB Unas.

Sedangkan faktor yang meringankan lantaran Kumba tidak pernah melakukan pelanggaran akademik dan pelanggaran lainnya.

Kumba juga dinilai masih sangat muda serta mempunyai semangat tinggi dan potensial untuk memajukan institusi.

Sementara, Rektor Unas, El Amry Bermawi Putera meminta Kumba Digdowiseiso melakukan dua hal terkait Universiti Malaysia Terengganu.

Pertama, permintaan maaf kepada semua dosen UMT yang namanya tercantum dalam artikel jurnal tanpa persetujuan atau sepengetahuan yang bersangkutan.

Kedua, meminta Kumba Digdowiseiso menghapus nama dosen UMT yang dicatut dalam artikel jurnal.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*