JAKARTA, KalderaNews.com – Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan imbauan terkait kegiatan study tour di madrasah lingkungan Kemenag.
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah RI, Thobib Al Asyhar.
Ada lima poin penting yang disampaikan oleh Thobib. Jika ditinjau dari keseluruhannya, tak ada poin yang menyebut bahwa study tour dilarang.
BACA JUGA:
- 6 Aktivitas Pengganti Study Tour, Beri Pengalaman Belajar Lebih Bermakna
- 3 Panduan untuk Mengecek Armada Angkutan Pariwisata maupun Study Tour Laik atau Tidak
- 7 Manfaat Study Tour untuk Siswa Sekolah, Bukan Sekadar Healing
Artinya madrasah seperti Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) atau Madrasah Aliyah Negeri (MAN) boleh menyelenggarakan study tour.
Namun, dalam pelaksanaannya, semua sekolah dalam bawah naungan Kemenag tetap dengan memperhatikan imbauan yang baru dikeluarkan.
Thobib mengingatkan guru dan kepala sekolah untuk mempertimbangkan kenyamanan siswa selama study tour.
“Jika dilaksanakan study tour untuk kepentingan perpisahan atau lainnya, para guru dan kepala madrasah memiliki tanggung jawab penuh dengan mempertimbangkan kenyamanan dan keamanan untuk melindungi kepentingan bersama,” ungkapnya.
Selain itu, Thobib menekannya soal esensi dari study tour. Menurutnya, perlu adanya unsur pendidikan dalam kegiatan study tour, tak semata-mata karena rekreasi saja.
Hal penting lain yang disoroti adalah perihal kondisi transportasi yang digunakan. Syarat kendaraan yang bisa digunakan adalah harus layak secara fisik disertai kesiapan pengemudi.
5 poin penting imbauan study tour madrasah
Berikut imbauan lengkap Thobib terkait study tour di madrasah lingkungan Kemenag:
- Dalam menghadapi liburan panjang, para guru dan kepala madrasah hendaknya mengarahkan kepada anak didiknya tetap memanfaatkan dengan aktivitas yang produktif melalui relaksasi yang dedikatif dan bermanfaat.
- Jika dilaksanakan study tour untuk kepentingan perpisahan atau lainnya, para guru dan kepala madrasah memiliki tanggung jawab penuh dengan mempertimbangkan kenyamanan dan keamanan untuk melindungi kepentingan bersama.
- Fungsi study tour bukan semata-mata rekreatif, tetapi harus ada unsur pendidikan melalui peningkatan insight tentang pengembangan keilmuan, mempererat persaudaraan, dan pengalaman interpersonal yang bermanfaat bagi anak didik.
- Penggunaan alat transportasi harus memperhatikan persyaratan kelayakan fisik dan kesiapan personil sesuai regulasi dan keamanan jalur yang dilalui dengan menghindari semata-mata alasan ekonomis sehingga kenyamanan dan keamanan sebagai prioritas utama.
- Aktivitas masif yang melibatkan banyak orang (anak didik, guru dan tenaga kependidikan) dapat dilaksanakan di lingkungan madrasah atau di lokasi terdekat dengan tetap memenuhi tujuan utama pendidikan dan pembangunan karakter.
Itulah poin penting imbauan Kemenag terkait dengan pelaksanaan study tour untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.
Leave a Reply