![Aksi unjuk rasa mahasiswa. (Ist.) Aksi unjuk rasa mahasiswa. (Ist.)](https://www.kalderanews.com/wp-content/uploads/2024/05/Aksi-unjuk-rasa-mahasiswa.-Ist-600x381.jpeg)
JAKARTA, KalderaNews.com – BEM SI menyatakan bahwa belum ada perguruan tinggi yang mengubah kebijakan UKT hingga kini, cabut Permendikbudristek tentang UKT atau mogok kuliah!
BEM SI memantau belum ada perubahan kebijakan kampus usai Mendikbudristek Nadiem Makarim rapat bersama DPR RI.
“Sampai sekarang, kami memantau dari kampus-kampus di seluruh Indonesia belum ada perubahan kebijakan sama sekali,” ujar Koordinator Pusat BEM SI, Herianto.
BACA JUGA:
- Inilah Singkatan atau Gelar Akademik Lulusan Diploma atau Vokasi yang Wajib Kamu Tahu
- 8 Hal yang Bisa Kamu Lakukan, Jika Menunda Melanjutkan Kuliah
- Berikut ini Link Website PPDB 2024 di Berbagai Daerah, Yuk Cek!
Akan mogok kuliah
Herianto mengatakan, seluruh perguruan tinggi masih mengacu pada aturan yang tertuang dalam Permendikbudristek No.2/2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri.
Permendikbudristek ini dinilai penyebab tarif UKT mengalami lonjakan di sejumlah perguruan tinggi.
Dia mengatakan, BEM SI akan terus mendesak Kemendikbudristek untuk mencabut aturan itu.
Saat ini, BEM SI masih mengumpulkan video aksi solidaritas dan pernyataan sikap dari berbagai kampus yang tergabung dalam BEM SI.
Setelah terkumpul, pada Senin, 27 Mei 2024, BEM SI akan mengadakan mogok kuliah.
Leave a Reply