Ditjen Diktiristek: Besaran UKT Wajib Sesuai dengan Kemampuan Ekonomi Mahasiswa

Sharing for Empowerment

Sedangkan, untuk kelompok II jumlah yang harus dibayar adalah dua kali lipatnya.

“Ini artinya kalau kita yang satu juta mungkin dua kalinya. Kalau kita bandingkan ini kan angka yang saya pikir bisa diakomodir dan ini murah sekali dan sebenarnya ruang ini yang kita berikan pada konsep asas berkeadilan,” papar Abdul Haris.

Menteri Nadiem berjanji hentikan lonjakan UKT

Sementara, Mendikbudristek, Nadiem Makarim berjanji bakal menghentikan kenaikan UKT yang melonjak tak rasional di PTN.

Menteri Nadiem meminta seluruh perguruan tinggi memastikan kalaupun ada kenaikan UKT, maka harus rasional dan tidak terburu-buru dengan lompatan harga yang besar.

“Saya berkomitmen beserta Kemendikbudristek memastikan, karena tentunya harus ada rekomendasi dari kami untuk memastikan bahwa lompatan-lompatan yang tidak rasional itu akan kami berhentikan,” ujar Menteri Nadiem.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnyadi Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*