![Ilustrasi: Uang Tunggal Kuliah alias UKT. (Ist.) Ilustrasi: Uang Tunggal Kuliah alias UKT. (Ist.)](https://www.kalderanews.com/wp-content/uploads/2020/06/Uang-Tunggal-Kuliah-.jpg)
JAKARTA, KalderaNews.com – Ditjen Diktiristek mewajibkan PTN dan PTN BH memberi kelonggaran terkait uang kuliah tunggal (UKT) kelompok tarif I dan II.
Dirjen Diktiristek, Abdul Haris mengatakan, kelonggaran itu secara jelas telah diatur dalam Pasal 6 Permendikbud Nomor 2 tahun 2024.
Katanya, UKT kelompok tarif I hanya mewajibkan mahasiswa membayar Rp500 per semester, sementara kelompok II hanya dua kali lipatnya yakni Rp1 juta.
BACA JUGA:
- Lagi-lagi, Bus Pariwisata Rombongan Siswa dan Guru asal Malang Kecelakaan, 2 Orang Tewas
- Menteri Nadiem: Kenaikan UKT Hanya Berlaku bagi Mahasiswa Baru, Kamu Setuju Gak?
- 3 Panduan untuk Mengecek Armada Angkutan Pariwisata maupun Study Tour Laik atau Tidak
Harus sesuai kemampuan ekonomi mahasiswa
“Pada poin kedua ini kami mewajibkan kepada seluruh PTN dan PTNBH dalam penetapan UKT nya harus memberikan ruang kelompok tarif UKT I dan II. Di mana kelompok I ini nilainya Rp500 ribu per semester dan kelompok II Rp1 juta,” papar Abdul Haris dalam rapat di Komisi X DPR, Jakarta Pusat, Selasa, 21 Mei 2024.
Menurutnya, UU sebenarnya telah mengatur biaya kuliah yang harus disesuai dengan kemampuan ekonomi setiap mahasiswa.
Nah, penerapan aturan tersebut juga telah diturunkan lewat Permendikbud.
Abdul Haris mengatakan, UKT Kelompok I tidak akan memberatkan, lantaran mahasiswa hanya diminta membayar uang sebesar Rp87 ribu setiap bulannya.
Leave a Reply