![Aksi unjuk rasa mahasiswa. (Ist.) Aksi unjuk rasa mahasiswa. (Ist.)](https://www.kalderanews.com/wp-content/uploads/2024/05/Aksi-unjuk-rasa-mahasiswa.-Ist-600x381.jpeg)
JAKARTA, KalderaNews.com – Kemendikbudristek mengatakan, Permendikbudristek Nomor 2/2024 dibuat dengan memperhatikan kajian banyak pihak.
Demikian dikatakan Dirjen Diktiristek, Prof. Abdul Haris menanggapi sejumlah pihak yang mendesak Permendikbud tentang uang kuliah tunggal (UKT) itu dicabut.
“Permendikbudristek tersebut disusun secara saksama dengan semangat keberpihakan yang nyata kepada masyarakat, khususnya mahasiswa,” katanya.
BACA JUGA:
- 7 Kampus Terbaik di Qatar yang Diakui Dunia, Bisa Jadi Referensi Kuliah di Luar Negeri
- Digital Talent Scholarship 2024 Masih Buka Pendaftaran, Cek Syarat dan Jadwalnya
- PTN BH dan PTN BLU Sama-sama Alami Kenaikan UKT, Kenali Perbedaan Kedua Statusnya di Sini!
Sudah memuat asas keberadilan dan inklusivitas
Kata Prof. Haris, bila diperhatikan lebih mendalam, Permendikbud itu jelas memuat asas keberadilan dan inklusivitas bagi seluruh kalangan masyarakat.
Misal pada Pasal 6, pemerintah memberikan koridor kepada PTN dan PTN-BH untuk menetapkan tarif UKT kelompok 1 sebesar Rp 500.000 per semester dan kelompok 2 sebesar Rp 1 juta per semester.
“UKT 1 tersebut sama dengan Rp 84.000 per bulan dan UKT 2 sama dengan Rp167.000 per bulan,” paparnya.
Di samping itu, lanjut Prof. Haris, Pasal 12 Permendikbudristek tersebut menyatakan bahwa persentase jumlah mahasiswa yang dikenakan tarif UKT kelompok 1 dan kelompok 2 serta mahasiswa penerima beasiswa yang berasal dari keluarga yang kurang mampu secara ekonomi dibatasi minimal 20 persen dari seluruh mahasiswa baru program diploma dan program sarjana.
Leave a Reply