Protes Pencabutan Permendikbudristek tentang UKT Menguat, Begini Jawaban Kemendikbudristek

Aksi unjuk rasa mahasiswa. (Ist.)
Aksi unjuk rasa mahasiswa. (Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Kemendikbudristek mengatakan, Permendikbudristek Nomor 2/2024 dibuat dengan memperhatikan kajian banyak pihak.

Demikian dikatakan Dirjen Diktiristek, Prof. Abdul Haris menanggapi sejumlah pihak yang mendesak Permendikbud tentang uang kuliah tunggal (UKT) itu dicabut.

“Permendikbudristek tersebut disusun secara saksama dengan semangat keberpihakan yang nyata kepada masyarakat, khususnya mahasiswa,” katanya.

BACA JUGA:

Sudah memuat asas keberadilan dan inklusivitas

Kata Prof. Haris, bila diperhatikan lebih mendalam, Permendikbud itu jelas memuat asas keberadilan dan inklusivitas bagi seluruh kalangan masyarakat.

Misal pada Pasal 6, pemerintah memberikan koridor kepada PTN dan PTN-BH untuk menetapkan tarif UKT kelompok 1 sebesar Rp 500.000 per semester dan kelompok 2 sebesar Rp 1 juta per semester.

“UKT 1 tersebut sama dengan Rp 84.000 per bulan dan UKT 2 sama dengan Rp167.000 per bulan,” paparnya.

Di samping itu, lanjut Prof. Haris, Pasal 12 Permendikbudristek tersebut menyatakan bahwa persentase jumlah mahasiswa yang dikenakan tarif UKT kelompok 1 dan kelompok 2 serta mahasiswa penerima beasiswa yang berasal dari keluarga yang kurang mampu secara ekonomi dibatasi minimal 20 persen dari seluruh mahasiswa baru program diploma dan program sarjana.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*