4 Kategori Calon Siswa yang Wajib Mengikuti Prapendaftaran PPDB Jakarta 2024

PPDB Jakarta 2024. (kalderanews.com)
PPDB Jakarta 2024. (kalderanews.com)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – PPDB Jakarta 2024 merupakan momen penting. Simak 4 kategori calon siswa yang wajib ikuti pra pendaftaran PPDB 2024.

Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB adalah langkah penting bagi para siswa dan orang tua dalam menentukan kelanjutan pendidikan.

Salah satu tahapan penting dalam proses PPDB adalah prapendaftaran, yang wajib diikuti oleh calon siswa. Namun, ada beberapa kategori calon siswa yang wajib untuk ikuti prapendaftaran PPDB Jakarta 2024. Apa saja kategorinya?

BACA JUGA:

Kategori calon siswa yang wajib mengikuti prapendaftaran PPDB Jakarta 2024    

Siswa yang masuk dalam empat kategori di bawah ini adalah calon peserta didik baru (CPDB) yang berdomisili di Jakarta selambat-lambatnya 10 Juni 2023 dengan ketentuan:

  1. Asal sekolah di luar Provinsi DKI Jakarta lulusan tahun 2022, 2023, dan 2024.
  2. Asal sekolah di dalam Provinsi DKI Jakarta lulusan tahun 2022 dan 2023.
  3. Tidak terdaftar pada satuan pendidikan lainnya.
  4. Asal satuan pendidikan asing.

Dokumen Prapendaftaran PPDB Jakarta 2024

Jika sudah tahu bagaimana ketentuannya, inilah  dokumen yang harus disiapkan:

Untuk jenjang SMP

  • Kartu keluarga (KK)
  • Nilai rapor semester 1 dan 2 kelas 4, semester 1 dan 2 kelas 5, dan semester 1 kelas 6
  • Sertifikat akreditasi sekolah
  • Surat keterangan peringkat rerata nilai rapor dari sekolah (jika ada)
  • Sertifikat prestasi akademik (jika ada)
  • Sertifikat prestasi non akademik (jika ada)
  • Surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM)

Untuk jenjang SMA/SMK

  • Kartu keluarga (KK)
  • Nilai rapor semester 1 dan 2 kelas 7, semester 1 dan 2 kelas 8, dan semester 1 kelas 9
  • Sertifikat akreditasi sekolah
  • Surat keterangan peringkat rerata nilai rapor dari sekolah (jika ada)
  • Sertifikat prestasi akademik (jika ada)
  • Sertifikat prestasi non akademik (jika ada)
  • Surat keputusan Kepala Sekolah tentang susunan pengurus OSIS/MPK (jika ada)
  • Surat keputusan Kepala Sekolah tentang susunan pengurus ekstrakurikuler (jika ada)
  • Surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM)

Itulah 4 kategori calon siswa yang wajib mengikuti prapendaftaran PPDB Jakarta 2024 dan juga dokumen yang wajib untuk dipenuhi.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnyadi Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*