Prapendaftaran PPDB Jakarta Mulai 20 Mei 2024, Wajib untuk Jenjang SMP dan SMA/SMK

PPDB Jakarta 2024. (kalderanews.com)
PPDB Jakarta 2024. (kalderanews.com)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Proses Prapendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2024 bakal dibuka Senin, 20 Mei 2024.

Perlu diketahui, terdapat aturan baru untuk prapendaftaran tahun ini. Tahapan ini wajib dilakukan calon peserta didik baru di jenjang SMP, SMA, dan SMK.

Tahun sebelumnya, proses prapendaftaran hanya untuk calon siswa jenjang SMA dan SMK.

BACA JUGA:

Proses prapendaftaran ini wajib dilakukan bagi empat kategori calon peserta didik baru, yaitu:

  • Pertama, bagi calon siswa yang berdomisili di Provinsi Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga (KK)
  • Kedua, bagi yang bersekolah di luar Provinsi Jakarta.
  • Ketiga, bagi calon siswa yang berdomisili di Provinsi Jakarta berdasarkan KK lulusan tahun sebelumnya (paling lama dua tahun) yang tidak terdaftar di sekolah pada jenjang yang dituju.
  • Keempat, calon peserta didik baru yang berdomisili di Provinsi Jakarta berdasarkan KK dan bersekolah di Satuan Pendidikan Asing.

Jadwal Prapendaftaran PPDB Jakarta 2024

Prapendaftaran PPDB DKI Jakarta 2024 akan dimulai Senin, 20 Mei 2024 hingga 5 Juni 2024.

“Jadwal prapendaftaran dimulai pada tanggal 20 Mei 2024 pukul 08.00 WIB dan berakhir pada tanggal 5 Juni 2024 pukul 12.00 WIB,” tulis laman resmi PPDPB DKI Jakarta, Sidanira Jakarta.

Persyaratan calon peserta didik baru

Inilah persyaratan bagi siswa yang mendaftar ke jenjang SMP, SMA, dan SMK.

Calon peserta didik baru yang berdomisili di Jakarta selambat-lambatnya 10 Juni 2023 dengan ketentuan:

  1. Asal sekolah di luar Provinsi DKI Jakarta lulusan tahun 2022, 2023, dan 2024.
  2. Asal sekolah di dalam Provinsi DKI Jakarta lulusan tahun 2022 dan 2023.
  3. Tidak terdaftar pada satuan pendidikan lainnya.
  4. Asal satuan pendidikan asing.

Dokumen Prapendaftaran PPDB Jakarta 2024

Berikut dokumen yang mesti kamu siapkan untuk masing-masing jenjang pendidikan.

Jenjang SMP

  1. Kartu keluarga (KK)
  2. Nilai rapor semester 1 dan 2 kelas 4, semester 1 dan 2 kelas 5, dan semester 1 kelas 6
  3. Sertifikat akreditasi sekolah
  4. Surat keterangan peringkat rerata nilai rapor dari sekolah (jika ada)
  5. Sertifikat prestasi akademik (jika ada)
  6. Sertifikat prestasi non akademik (jika ada)
  7. Surat pertanggungjawaban mutlak (SPTIM)

Jenjang SMA/SMK

  1. Kartu keluarga (KK)
  2. Nilai rapor semester 1 dan 2 kelas 7, semester 1 dan 2 kelas 8, dan semester 1 kelas 9
  3. Sertifikat akreditasi sekolah
  4. Surat keterangan peringkat rerata nilai rapor dari sekolah (jika ada)
  5. Sertifikat prestasi akademik (jika ada)
  6. Sertifikat prestasi non akademik (jika ada)
  7. Surat keputusan Kepala Sekolah tentang susunan pengurus OSIS/MPK (jika ada)
  8. Surat keputusan Kepala Sekolah tentang susunan pengurus ekstrakurikuler (jika ada)
  9. Surat pertanggungjawaban mutlak (SPTIM)

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*