UKT Naik, Biaya Kuliah Mahal, Komnas HAM akan Audit Kampus

Ilustrasi: Tips mengatasi biaya kuliah yang mahal. (Ist.)
Ilustrasi: Tips mengatasi biaya kuliah yang mahal. (Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Sejumlah kampus negeri menaikkan uang kuliah tunggal (UKT). Komnas HAM bakal melakukan audit kampus terkait hak atas pendidikan warga negara.

Kenaikan biaya UKT ini membuat biaya kuliah kian mahal dan tak terjangkau.

Maka, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM berencana melakukan audit HAM terhadap lembaga-lembaga pendidikan.

BACA JUGA:

Audit kampus atas hak pendidikan warga negara

Kata Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, pihaknya akan mengevaluasi peranan kampus dalam menjamin hak atas pendidikan.

Anis memaparkan beberapa hal yang bakal dinilai, seperti akses pendidikan warga, ketersediaan, serta kualitas pendidikan.

“Termasuk di dalamnya adalah elemen komersialisasi,” ujar Anis di Jakarta.

Audit hak atas pendidikan bakal digelar tahun ini bersamaan dengan empat aspek hak asasi lainnya, yaitu hak atas pekerjaan, hak atas kesehatan, hak berekspresi dan berpendapat, serta hak berkumpul dan berorganisasi.

Terkait hak atas pendidikan, Anis mengatakan, kampus perlu memastikan kebijakan yang bersifat partisipatif. Tak terkecuali dalam menentukan besaran biaya kuliah.

“Sehingga tahu seberapa kemampuan warga masyarakat sehingga bisa mengakses pendidikan di perguruan tinggi,” paparnya.

Kebijakan, lanjutnya, harus dibuat dengan melibatkan semua elemen yang berkepentingan untuk menghindari masalah-masalah yang mungkin terjadi.

Pun ia menyorot kenaikan besaran UKT yang menimbulkan keriuhan di beberapa universitas negeri.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnyadi Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*