JAKARTA, KalderaNews.com – Pungutan liar (pungli) di sekolah adalah masalah serius yang harus dihentikan. Inilah 50 modus pungli di sekolah yang perlu diwaspadai dan dilaporkan.
Pungli adalah masalah yang tidak hanya merugikan siswa dan orang tua, tetapi juga mencoreng citra dunia pendidikan.
Meski pemerintah telah mengeluarkan berbagai regulasi untuk mengatasi praktik ini, kenyataannya, pungli masih sering terjadi dengan berbagai modus operandi yang semakin canggih.
Pelaku pungli memanfaatkan kelemahan sistem dan ketidaktahuan orang tua atau siswa untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
BACA JUGA:
- Lawan Pemecatan Sebagai Kepala Sekolah Karena Dugaan Pungli, Ini Kata Anggota DPR Ri
- Guru Honorer di Bogor Bongkar Pungli PPDB 2023, Dipecat Kepsek, Dianulir Wali Kota Bima Arya
- Bangku Kosong di Sekolah Negeri Rawan Pungli
Penting bagi masyarakat, khususnya orang tua dan siswa, untuk mengetahui dan memahami berbagai modus pungli yang sering terjadi di lingkungan sekolah.
Dengan begitu, mereka bisa lebih waspada dan mengambil tindakan yang tepat ketika menghadapi situasi yang mencurigakan.
Selain itu, pelaporan praktik pungli yang ditemui merupakan langkah krusial untuk menekan dan menghapus praktik yang merugikan ini dari dunia pendidikan.
Siapapun bisa melaporkan praktik pungli di sekolah dengan mengakses situs laporpungli.kemdikbud.go.id. Inilah modus pungli di sekolah:
50 modus pungli di Sekolah
- Uang pendaftaran masuk
- Uang fotokopi
- Uang dana sosial
- Uang paguyuban
- Uang jasa kebersihan
- Uang try out
- Uang buku ajar
- Uang formulir
- Uang kalender
- Uang koperasi
- Uang bantuan insidental
- Uang OSIS
- Uang legalisasi
- Uang infak
- Uang study tour
- Uang jasa
- Uang seragam
- Uang bangunan
- Uang administrasi
- Uang gaji guru tidak tetap (GTT)
- Uang pramuka
- Uang buku paket
- Uang syukuran
- Uang jasa penyeberangan siswa
- Uang panitia
- Uang LKS
- Uang komite
- Uang perpisahan
- Uang asuransi
- Uang dana kelas
- Uang foto
- Uang perpustakaan
- Uang daftar ulang
- Uang pembelian kenang-kenangan
- Uang ekstrakurikuler
- Uang PMI
- Uang pembelian
- Uang partisipasi peningkatan mutu pendidikan
- Uang listrik
- Uang kas
- Uang UNAS
- Uang map ijazah
- Uang sumbangan pergantian Kepsek
- Uang ujian
- Uang denda melanggar aturan
- Uang perpisahan
- Uang pembuatan pagar dan bangunan fisik
- Uang ijazah
- Uang alat tulis sekolah
- Uang dana sosial
Itulah 50 modus pungli di sekolah yang perlu diwaspadai dan dilaporkan ke Kemendikbud jika orang tua atau siswa menemui praktik ini.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnyadi Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.
Leave a Reply