Hati-hati! Inilah 50 Modus Pungli di Sekolah yang Perlu Diwaspadai dan Dilaporkan ke Kemendikbud

Ilustrasi: Tips mengatasi biaya kuliah yang mahal. (Ist.)
Ilustrasi: Tips mengatasi biaya kuliah yang mahal. (Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Pungutan liar (pungli) di sekolah adalah masalah serius yang harus dihentikan. Inilah 50 modus pungli di sekolah yang perlu diwaspadai dan dilaporkan.

Pungli adalah masalah yang tidak hanya merugikan siswa dan orang tua, tetapi juga mencoreng citra dunia pendidikan.

Meski pemerintah telah mengeluarkan berbagai regulasi untuk mengatasi praktik ini, kenyataannya, pungli masih sering terjadi dengan berbagai modus operandi yang semakin canggih.

Pelaku pungli memanfaatkan kelemahan sistem dan ketidaktahuan orang tua atau siswa untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

BACA JUGA:

Penting bagi masyarakat, khususnya orang tua dan siswa, untuk mengetahui dan memahami berbagai modus pungli yang sering terjadi di lingkungan sekolah.

Dengan begitu, mereka bisa lebih waspada dan mengambil tindakan yang tepat ketika menghadapi situasi yang mencurigakan.

Selain itu, pelaporan praktik pungli yang ditemui merupakan langkah krusial untuk menekan dan menghapus praktik yang merugikan ini dari dunia pendidikan.

Siapapun bisa melaporkan praktik pungli di sekolah dengan mengakses situs laporpungli.kemdikbud.go.id. Inilah modus pungli di sekolah:

50 modus pungli di Sekolah

  1. Uang pendaftaran masuk
  2. Uang fotokopi
  3. Uang dana sosial
  4. Uang paguyuban
  5. Uang jasa kebersihan
  6. Uang try out
  7. Uang buku ajar
  8. Uang formulir
  9. Uang kalender
  10. Uang koperasi
  11. Uang bantuan insidental
  12. Uang OSIS
  13. Uang legalisasi
  14. Uang infak
  15. Uang study tour
  16. Uang jasa
  17. Uang seragam
  18. Uang bangunan
  19. Uang administrasi
  20. Uang gaji guru tidak tetap (GTT)
  21. Uang pramuka
  22. Uang buku paket
  23. Uang syukuran
  24. Uang jasa penyeberangan siswa
  25. Uang panitia
  26. Uang LKS
  27. Uang komite
  28. Uang perpisahan
  29. Uang asuransi
  30. Uang dana kelas
  31. Uang foto
  32. Uang perpustakaan
  33. Uang daftar ulang
  34. Uang pembelian kenang-kenangan
  35. Uang ekstrakurikuler
  36. Uang PMI
  37. Uang pembelian
  38. Uang partisipasi peningkatan mutu pendidikan
  39. Uang listrik
  40. Uang kas
  41. Uang UNAS
  42. Uang map ijazah
  43. Uang sumbangan pergantian Kepsek
  44. Uang ujian
  45. Uang denda melanggar aturan
  46. Uang perpisahan
  47. Uang pembuatan pagar dan bangunan fisik
  48. Uang ijazah
  49. Uang alat tulis sekolah
  50. Uang dana sosial

Itulah 50 modus pungli di sekolah yang perlu diwaspadai dan dilaporkan ke Kemendikbud jika orang tua atau siswa menemui praktik ini.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnyadi Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*