![Gedung Kampus Universitas Trisakti Jakarta Gedung Kampus Universitas Trisakti Jakarta](/wp-content/uploads/2023/10/IMG_20231019_145707-678x381.jpg)
JAKARTA, KalderaNews.com – Saat ini, PTS bisa berubah status menjadi PTN berbadan hukum. Universitas Trisakti sedang berproses menjadi PTN-BH.
Kini, pemerintah sedang memperbanyak perguruan tinggi negeri berbadan hukum. Tawaran tersebut terbuka bagi perguruan tinggi swasta.
Perguruan tinggi swasta yang memenuhi syarat bisa berpotensi berubah status menjadi perguruan tinggi negeri.
BACA JUGA:
- Beasiswa Kuliah S1 Tunisia Resmi Dibuka, Begini Syarat dan Tahap Seleksinya
- Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta Layak Ditutup?
- Cara Memilih Agen Pendidikan untuk Kuliah ke Luar Negeri, Sebuah Panduan Lengkap
Dalam rancangan peraturan pemerintah yang sedang digodok, perguruan tinggi swasta dapat berproses menjadi perguruan tinggi negeri berbadan hukum.
Tata kelolanya tak berubah banyak, hanya kepemilikan beralih dari yayasan ke pemerintah.
Universitas Trisakti menuju PTN-BH
“Perjalanan yang tak kenal lelah menuju prestasi yang gemilang! Universitas Trisakti kini berproses menjadi PTN-BH. Bergabunglah dalam perubahan ini dan saksikan bersama kami langkah-langkah menuju masa depan pendidikan yang lebih inklusif dan berkualitas!” demikian pengumuman di laman resmi Universitas Trisakti.
Sementara, Direktur Kelembagaan Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Lukman membenarkan rencana dan masih dalam proses untuk menjadikan Universitas Trisakti sebagai salah satu PTS di Jakarta menjadi PTN-BH.
Proses penegerian PTS bisa dilakukan pemerintah jika yayasan bersedia untuk mengalihkan kepemilikan pada pemerintah.
Pemerintah bakal membiayai penyelenggaraan pendidikan hingga mengalihstatuskan dosen dan tenaga kependidikan yang ada menjadi pegawai pemerintah.
Lukman menegaskan, rencana untuk mengubah status PTN-BH pada Universitas Trisakti bukan berarti ”menganakemaskan”.
Peluang yang sama juga terbuka bagi PTS lain yang berminat, selama memenuhi ketentuan pemerintah.
“Semuanya masih menunggu rancangan peraturan pemerintah yang disusun. Diharapkan tahun ini bisa selesai,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnyadi Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.
Leave a Reply