JAKARTA, KalderaNews- Mahasiswa di Universitas Riau (Unri) dilaporkan ke polisi oleh rektor karena mengkritik kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Sebuah video kritis yang diunggah oleh mahasiswa bernama Hariq Anhar mendapat sorotan tajam dari Rektor Unri, Prof.Sri Indarti.
Rektor pun kemudian melaporkan mahasiswa tersebut ke polisi. Laporan rektor memancing perdebatan hangat di tengah masyarakat.
BACA JUGA:
- Heboh! Mahasiswa Unsoed Curhat Harus Bayar UKT Semester 1 dengan Biaya Selangit
- Kemendikbudristek Buka Suara Terkait UKT Unsoed yang Heboh karena Naik 100 Persen
- Kado Bulan Merdeka Belajar, UKT Mahasiswa Melambung Tinggi, Sudahkah Merdeka?
Kemendikbudristekdikti juga turut buka suara mengenai kontroversi ini, untuk menemukan keseimbangan yang adil dalam penetapan UKT.
Sebelumnya, Hariq Anhar, mahasiswa Unri, mengkritik tingginya biaya UKT di Unri melalui sebuah video.
Video tersebut menjadi sorotan karena menempatkan logo Unri dalam konteks satir, menunjukkan ketidakpuasan akan biaya pendidikan yang tinggi.
Namun, langkah Hariq ini mendapat masalah ketika Rektor Sri Indarti melaporkannya ke pihak berwajib dengan dakwaan pencemaran nama baik. Polemik pun melebar, mengundang perhatian dari berbagai pihak.
Kemendikbudristek buka suara
Kemendikbudristekdikti akhirnya buka suara dalam polemik UKT yang terjadi di Unri ini. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Abdul Haris mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkomunikasi secara daring dengan Rektor Unri.
Permintaan klarifikasi pun dilayangkan terkait informasi yang tersebar. Langkah-langkah juga diambil untuk mencari solusi bagi mahasiswa yang terlibat dalam konflik ini.
Upaya ini dilakukan untuk menekankan pentingnya menanggapi aspirasi masyarakat kampus dengan bijaksana dan proporsional.
Di samping itu, Kemendikbudristekdikti juga menggelar Rapat Koordinasi bersama seluruh jajaran Rektor PTN dan PTNBH di seluruh Indonesia.
Agenda utama rapat adalah menyelaraskan frekuensi terkait isu UKT yang tengah memanas. Di dalamnya, ditekankan pentingnya azas keadilan dalam penetapan UKT.
Selain itu, Kemendikbudristek juga meminta semua elemen mencari titik tengah antara kemampuan membayar dan kesediaan membayar bagi mahasiswa dan keluarganya.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnyadi Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.
Leave a Reply